- Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara memindahkan narapidana korupsi Supriadi ke Lapas Nusakambangan pada Kamis, 16 April akibat pelanggaran disiplin.
- Supriadi kedapatan nongkrong di kedai kopi Kendari setelah menghadiri persidangan peninjauan kembali pada Selasa, 14 April lalu.
- Pihak Rutan Kendari mengakui pelanggaran SOP pengawalan oleh petugas dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden viral tersebut.
SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan (narapidana/napi) karena kedapatan nongkrong di kedai kopi, kawasan eks MTQ Kendari, ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dihubungi di Kendari, membenarkan pemindahan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Supriadi tersebut ke Nusakambangan.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan bahwa pihaknya menerima pemindahan warga binaan itu pada hari, pada saat dia ditemukan berada di kedai kopi.
"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4)," kata Mukhtar.
Dia mengungkapkan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menempatkan Supriadi ke dalam sel isolasi untuk pengamanan.
Mukhtar menjelaskan jika atas arahan pimpinannya, pihaknya juga telah memberangkatkan narapidana kasus Tipikor itu ke Lapas Nusakambangan, pada Kamis (16/4) pagi hari.
"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.
Sebelumnya, Rutan Kendari melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang petugas yang viral mengawal warga binaan tipikor inisial S ke kedai kopi di Kendari, Provinsi Sultra.
Baca Juga: Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim mengatakan bahwa narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.
Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis pidana penjara selama lima tahun.
Karutan Kendari Minta Maaf
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf.
Sekaligus klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang narapidana berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8