- Kanwil Ditjenpas Sultra memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 WBP berkelakuan baik di seluruh UPT.
- Sebanyak tujuh orang WBP di Sulawesi Tenggara langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri tersebut.
- Sistem pemasyarakatan kini bergeser dari pemenjaraan menuju pendekatan pembinaan yang humanis sesuai amanat undang-undang.
SuaraSulsel.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Bumi Anoa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, mengatakan dari total ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut (Remisi Khusus II).
"Tentunya ini membanggakan bagi kita semua. Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam," kata Sulardi usai melaksanakan shalat Id dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada para WBP di Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (21/3).
Dia berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini agar mereka benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Selamat bagi yang bebas. Pesan saya, kembalilah menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sulardi mengatakan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan dengan positif dan disiplin selama menjalani masa pidana.
Dia juga menekankan saat ini sistem pemasyarakatan telah bergeser dari sistem pemenjaraan (deterrent) menuju pendekatan pembinaan (treatment oriented). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.
"Kita meninggalkan sistem kepenjaraan yang lama. Orientasi kita sekarang adalah pembinaan dengan perlakuan yang humanis. Warga binaan tidak boleh diperlakukan kasar atau mendapatkan paksaan. Mereka adalah subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan di Lapas Kendari pihaknya mengusulkan sebanyak 728 WBP.
Untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya diakomodir oleh Kemenimipas.
"Dan Alhamdulillah satu orang (WBP) di Lapas Kendari langsung bebas," ucap Mukhtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?