- Kanwil Ditjenpas Sultra memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 WBP berkelakuan baik di seluruh UPT.
- Sebanyak tujuh orang WBP di Sulawesi Tenggara langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri tersebut.
- Sistem pemasyarakatan kini bergeser dari pemenjaraan menuju pendekatan pembinaan yang humanis sesuai amanat undang-undang.
SuaraSulsel.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Bumi Anoa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, mengatakan dari total ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut (Remisi Khusus II).
"Tentunya ini membanggakan bagi kita semua. Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam," kata Sulardi usai melaksanakan shalat Id dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada para WBP di Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (21/3).
Dia berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini agar mereka benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Selamat bagi yang bebas. Pesan saya, kembalilah menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sulardi mengatakan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan dengan positif dan disiplin selama menjalani masa pidana.
Dia juga menekankan saat ini sistem pemasyarakatan telah bergeser dari sistem pemenjaraan (deterrent) menuju pendekatan pembinaan (treatment oriented). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.
"Kita meninggalkan sistem kepenjaraan yang lama. Orientasi kita sekarang adalah pembinaan dengan perlakuan yang humanis. Warga binaan tidak boleh diperlakukan kasar atau mendapatkan paksaan. Mereka adalah subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan di Lapas Kendari pihaknya mengusulkan sebanyak 728 WBP.
Untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya diakomodir oleh Kemenimipas.
"Dan Alhamdulillah satu orang (WBP) di Lapas Kendari langsung bebas," ucap Mukhtar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!