- Kanwil Ditjenpas Sultra memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 WBP berkelakuan baik di seluruh UPT.
- Sebanyak tujuh orang WBP di Sulawesi Tenggara langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri tersebut.
- Sistem pemasyarakatan kini bergeser dari pemenjaraan menuju pendekatan pembinaan yang humanis sesuai amanat undang-undang.
SuaraSulsel.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447/2026 kepada 2.156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Bumi Anoa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, mengatakan dari total ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut (Remisi Khusus II).
"Tentunya ini membanggakan bagi kita semua. Syarat untuk mendapatkan remisi ini adalah minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana dan menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam," kata Sulardi usai melaksanakan shalat Id dan menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada para WBP di Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu (21/3).
Dia berpesan kepada tujuh WBP yang bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini agar mereka benar-benar bersyukur dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Selamat bagi yang bebas. Pesan saya, kembalilah menjadi manusia yang taat hukum, aktif, dan produktif dalam pembangunan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sulardi mengatakan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan di Sulawesi Tenggara untuk terus mengikuti program pembinaan dengan positif dan disiplin selama menjalani masa pidana.
Dia juga menekankan saat ini sistem pemasyarakatan telah bergeser dari sistem pemenjaraan (deterrent) menuju pendekatan pembinaan (treatment oriented). Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang pemasyarakatan yang baru.
"Kita meninggalkan sistem kepenjaraan yang lama. Orientasi kita sekarang adalah pembinaan dengan perlakuan yang humanis. Warga binaan tidak boleh diperlakukan kasar atau mendapatkan paksaan. Mereka adalah subjek yang harus dibina agar siap kembali ke masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menyampaikan di Lapas Kendari pihaknya mengusulkan sebanyak 728 WBP.
Untuk mendapatkan remisi, dan seluruhnya diakomodir oleh Kemenimipas.
"Dan Alhamdulillah satu orang (WBP) di Lapas Kendari langsung bebas," ucap Mukhtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran