- Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat menyerahkan empat sertifikat hak cipta karya skripsi kepada empat alumni Universitas Tomakaka di Mamuju.
- Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui pendampingan petugas Kanwil Kemenkum Sulbar hingga tahap input sistem e-hak cipta selesai.
- Pemberian hak cipta tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran akademisi akan pentingnya perlindungan karya intelektual.
SuaraSulsel.id - Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menyerahkan empat sertifikat hak cipta kepada empat alumni Universitas Tomakaka yang telah mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya skripsi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, di Mamuju, mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, khususnya di kalangan akademisi.
"Hal ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk terus berkarya tanpa khawatir terhadap perlindungan hasil ciptaannya," kata Saefur Rochim, Rabu (15/4).
Pada pelayanan pencatatan hak cipta yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar tersebut, para pemohon hadir langsung untuk mengurus pencatatan sebagai bentuk meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya ilmiah.
Dalam prosesnya, para pemohon mendapatkan pendampingan langsung dari petugas Bidang Pelayanan KI, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses input data melalui sistem e-hak cipta.
Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat hak cipta dicetak dan diserahkan pada hari yang sama kepada para pemohon.
"Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kalangan akademisi dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan," ujar Saefur Rochim.
Selain itu lanjut Saefur Rochim, pencatatan hak cipta juga memberikan nilai tambah terhadap karya ilmiah sebagai bentuk pengakuan resmi negara.
Kanwil Kemenkum Sulbar kata Saefur Rochim, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual serta memperluas akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan transparan.
Baca Juga: Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular
-
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Kendaraan Dinas Baru
-
Skripsi Ternyata Bisa Dipatenkan! Ini Langkah Mudah Alumni Universitas Tomakaka Lindungi Karya
-
Debat Publik Soroti Danantara, Antara Janji Kemakmuran dan Kekhawatiran Mega Korupsi
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar