Muhammad Yunus
Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:21 WIB
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Asfandy [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polda Sultra]
Baca 10 detik
  • Subdit V Tipidsiber Polda Sultra menerima 109 laporan kasus pencemaran nama baik sepanjang Januari hingga Mei 2026.
  • Kasus pencemaran nama baik tersebut mayoritas terjadi melalui unggahan dan kolom komentar di platform Facebook serta Instagram.
  • Polda Sultra mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial untuk menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di ruang digital.

SuaraSulsel.id - Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani sebanyak 109 laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial sepanjang Januari hingga Mei 2026 di wilayah hukumnya.

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Asfandy saat ditemui di Kendari, mengatakan tingginya angka laporan tersebut didominasi oleh kasus yang terjadi melalui platform media sosial Facebook dan Instagram.

“Memasuki akhir Mei 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” kata Asfandy, Jumat (29/5).

Ia menilai tingginya angka laporan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Oleh karena itu, Asfandy mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi saat membuat maupun membagikan unggahan di internet.

Menurut dia, sebagian besar kasus yang ditangani pihak kepolisian bermula dari kolom komentar, unggahan status, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial terlebih dahulu.

“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” ujarnya.

Afandy juga mengingatkan kembali kepada publik bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang mengikat apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Melalui upaya edukasi dan imbauan berkala ini, kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif," tutur Asfandy.

Baca Juga: Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan

Load More