- Subdit V Tipidsiber Polda Sultra menerima 109 laporan kasus pencemaran nama baik sepanjang Januari hingga Mei 2026.
- Kasus pencemaran nama baik tersebut mayoritas terjadi melalui unggahan dan kolom komentar di platform Facebook serta Instagram.
- Polda Sultra mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial untuk menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di ruang digital.
SuaraSulsel.id - Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani sebanyak 109 laporan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial sepanjang Januari hingga Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Asfandy saat ditemui di Kendari, mengatakan tingginya angka laporan tersebut didominasi oleh kasus yang terjadi melalui platform media sosial Facebook dan Instagram.
“Memasuki akhir Mei 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” kata Asfandy, Jumat (29/5).
Ia menilai tingginya angka laporan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Oleh karena itu, Asfandy mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi saat membuat maupun membagikan unggahan di internet.
Menurut dia, sebagian besar kasus yang ditangani pihak kepolisian bermula dari kolom komentar, unggahan status, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial terlebih dahulu.
“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” ujarnya.
Afandy juga mengingatkan kembali kepada publik bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang mengikat apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Melalui upaya edukasi dan imbauan berkala ini, kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif," tutur Asfandy.
Baca Juga: Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan