SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengimbau agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM bisa mendaftarkan produknya agar punya hak kepemilikan merek.
Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Di aturan itu disebutkan setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan, selama tahun 2025, pihaknya sudah menerima 1.720 permohonan untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Baik untuk hak merk, hak cipta, desain industri ataupun paten.
"Dari permohonan itu ada Rp714 juta yang masuk penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada media, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, jumlah UMKM di Sulsel yang sadar akan perlindungan produk memang masih cukup rendah. Sementara, di Sulsel sendiri, jumlah UMKM cukup besar, yakni mencapai 1.574.546.
Ia menjelaskan, hak merek dideskripsikan sebagai hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut.
Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Hukumannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah.
"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.
Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.
Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.
Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.
Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya