SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengimbau agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM bisa mendaftarkan produknya agar punya hak kepemilikan merek.
Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Di aturan itu disebutkan setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan, selama tahun 2025, pihaknya sudah menerima 1.720 permohonan untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Baik untuk hak merk, hak cipta, desain industri ataupun paten.
"Dari permohonan itu ada Rp714 juta yang masuk penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada media, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, jumlah UMKM di Sulsel yang sadar akan perlindungan produk memang masih cukup rendah. Sementara, di Sulsel sendiri, jumlah UMKM cukup besar, yakni mencapai 1.574.546.
Ia menjelaskan, hak merek dideskripsikan sebagai hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut.
Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Hukumannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah.
"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.
Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.
Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.
Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.
Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia
-
Pemprov Sulsel Ajak Ibu-Ibu Cinta Buku KIA di Hari Anak Nasional 2025
-
Sulsel Kini Punya MICU, Rumah Sakit Bergerak Lengkap dengan Ruang Operasi