SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengimbau agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM bisa mendaftarkan produknya agar punya hak kepemilikan merek.
Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Di aturan itu disebutkan setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan, selama tahun 2025, pihaknya sudah menerima 1.720 permohonan untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Baik untuk hak merk, hak cipta, desain industri ataupun paten.
"Dari permohonan itu ada Rp714 juta yang masuk penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada media, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, jumlah UMKM di Sulsel yang sadar akan perlindungan produk memang masih cukup rendah. Sementara, di Sulsel sendiri, jumlah UMKM cukup besar, yakni mencapai 1.574.546.
Ia menjelaskan, hak merek dideskripsikan sebagai hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut.
Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara.
Baca Juga: Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Hukumannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Ban Mobil Terbaik di Indonesia, Lengkap dengan Prediksi Harga pada April 2025
-
Rieka Roslan Tak Bisa Hidup dari Royalti Lagu, Paling Besar Cuma Rp19 Juta Setahun
-
Lagu Dahulu Versi Shanty Baru Dirilis, Rieka Roslan Belum Terapkan Direct License
-
Kisah UMKM Shopee Sukses Berkarya Sebelum 30 Angkat Cerita Inspiratif Brand Sandal Lokal Kingman
-
Rumah Tamadun Sukses Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar