SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengimbau agar usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM bisa mendaftarkan produknya agar punya hak kepemilikan merek.
Hak kepemilikan merek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Di aturan itu disebutkan setiap nama merek yang ada harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan, selama tahun 2025, pihaknya sudah menerima 1.720 permohonan untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
Baik untuk hak merk, hak cipta, desain industri ataupun paten.
"Dari permohonan itu ada Rp714 juta yang masuk penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada media, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, jumlah UMKM di Sulsel yang sadar akan perlindungan produk memang masih cukup rendah. Sementara, di Sulsel sendiri, jumlah UMKM cukup besar, yakni mencapai 1.574.546.
Ia menjelaskan, hak merek dideskripsikan sebagai hak perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk menggunakan nama merek tersebut.
Jika produknya sudah didaftarkan, maka setiap orang yang tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut akan mendapatkan pidana penjara.
Baca Juga: Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Hukumannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2 miliar rupiah.
"Inilah salah satu manfaat pentingnya hak merek bagi bisnis UMKM," kata Basmal.
Terkhusus untuk UMKM, biaya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM hanya Rp500 ribu per kelas.
Permohonan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan secara online sehingga makin mudah.
Syaratnya harus punya rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang bermaterai. Kemudian, harus punya label merek dan KTP.
Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi. Ini yang harus dihindari.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI