- PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
- Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
- PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.
Muhammadiyah Paparkan Bukti Kepemilikan
Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Sulsel, PWM Sulsel juga memaparkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan dan sejarah pembangunan masjid.
Pertama, tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.
Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN Pepabri melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, disertai dokumen Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf yang sah.
Ketiga, pembangunan masjid sejak awal dilakukan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk melalui dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dokumen yang dimiliki antara lain meliputi proposal proyek pembangunan, rincian pembiayaan pembangunan sejak 1998, laporan berkala panitia pembangunan, hingga rekomendasi resmi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada 1999.
Selain itu, terdapat pula dokumentasi foto pembangunan serta rehabilitasi masjid yang memperkuat jejak historis keterlibatan Muhammadiyah dalam pembangunan dan pengelolaan masjid tersebut.
Minta Atensi Khusus Polda
PWM Sulsel berharap Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah diterima Polres Barru.
Baca Juga: Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
Muhammadiyah menilai kasus ini menyangkut dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, serta upaya pengambilalihan secara de facto atas aset organisasi.
Menurut Gagaring, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan beribadah maupun keamanan aset wakaf di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini