- PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
- Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
- PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.
Muhammadiyah Paparkan Bukti Kepemilikan
Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Sulsel, PWM Sulsel juga memaparkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan dan sejarah pembangunan masjid.
Pertama, tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.
Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN Pepabri melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, disertai dokumen Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf yang sah.
Ketiga, pembangunan masjid sejak awal dilakukan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk melalui dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dokumen yang dimiliki antara lain meliputi proposal proyek pembangunan, rincian pembiayaan pembangunan sejak 1998, laporan berkala panitia pembangunan, hingga rekomendasi resmi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada 1999.
Selain itu, terdapat pula dokumentasi foto pembangunan serta rehabilitasi masjid yang memperkuat jejak historis keterlibatan Muhammadiyah dalam pembangunan dan pengelolaan masjid tersebut.
Minta Atensi Khusus Polda
PWM Sulsel berharap Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah diterima Polres Barru.
Baca Juga: Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
Muhammadiyah menilai kasus ini menyangkut dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, serta upaya pengambilalihan secara de facto atas aset organisasi.
Menurut Gagaring, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan beribadah maupun keamanan aset wakaf di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara