- PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
- Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
- PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.
Muhammadiyah Paparkan Bukti Kepemilikan
Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Sulsel, PWM Sulsel juga memaparkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan dan sejarah pembangunan masjid.
Pertama, tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.
Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN Pepabri melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, disertai dokumen Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf yang sah.
Ketiga, pembangunan masjid sejak awal dilakukan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk melalui dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dokumen yang dimiliki antara lain meliputi proposal proyek pembangunan, rincian pembiayaan pembangunan sejak 1998, laporan berkala panitia pembangunan, hingga rekomendasi resmi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada 1999.
Selain itu, terdapat pula dokumentasi foto pembangunan serta rehabilitasi masjid yang memperkuat jejak historis keterlibatan Muhammadiyah dalam pembangunan dan pengelolaan masjid tersebut.
Minta Atensi Khusus Polda
PWM Sulsel berharap Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah diterima Polres Barru.
Baca Juga: Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
Muhammadiyah menilai kasus ini menyangkut dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, serta upaya pengambilalihan secara de facto atas aset organisasi.
Menurut Gagaring, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan beribadah maupun keamanan aset wakaf di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel
-
Pusat Studi Kepolisian Unhas Siap Diluncurkan
-
Dapat Rp1 Juta Per Bulan, Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Segera Dibuka
-
Warga Pattallassang Gowa Bersyukur, Perbaikan Jalan Poros Yasin Limpo Mulai Dirasakan
-
Pesantren Darul Istiqamah Maros Tutup Jalan, Pesta Pernikahan Warga Terancam Batal