Muhammad Yunus
Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PWM Sulsel) secara resmi menyerahkan laporan kronologis terkait kasus pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah di Kabupaten Barru [SuaraSulsel.id/Suara Muhammadiyah]
Baca 10 detik
  • PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
  • Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
  • PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.

SuaraSulsel.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PWM Sulsel) secara resmi menyerahkan laporan kronologis terkait kasus pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah.

Serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru kepada Polda Sulawesi Selatan.

Penyerahan dokumen tersebut disampaikan Wakil Ketua PWM Sulsel, Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel pada Kamis, 2 April 2026.

Mengutip SuaraMuhammadiyah, laporan itu diajukan agar pihak kepolisian memberi perhatian khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru dan kini dinilai membutuhkan penanganan serius, objektif, serta berkeadilan.

Laporan pengaduan yang masuk di Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Muhammadiyah Siap Kawal Kasus

Gagaring Pagalung yang juga menjabat Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa pengelolaan masjid, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan beribadah dan keamanan aset wakaf milik Muhammadiyah.

Baca Juga: Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

“PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak,” ujarnya.

Ia menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada mediasi yang bersifat teknis semata, tetapi harus menyentuh persoalan mendasar, seperti perlindungan hak beribadah serta kepastian hukum atas aset wakaf.

Berawal dari Larangan Salat Idulfitri

Gagaring menjelaskan, akar konflik bukan sekadar perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri, melainkan persoalan yang telah berkembang sebelumnya.

Ketegangan memuncak pada 20 Maret 2026 ketika jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah sesuai keputusan Muhammadiyah.

Situasi kemudian semakin memanas setelah terjadi intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut akhirnya mendorong unsur Muhammadiyah di Barru melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Barru.

Load More