- Hilal Syawal 1447 H di Makassar tidak teramati pada Kamis, 19 Maret 2026, karena posisi rendah.
- Pengamatan BMKG menunjukkan tinggi hilal di bawah kriteria MABIMS, hanya sekitar 1 derajat di atas ufuk.
- Penetapan resmi awal Syawal menunggu hasil sidang isbat nasional yang menggabungkan data rukyat dan hisab.
SuaraSulsel.id - Hilal penanda awal Syawal 1447 Hijriah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dipastikan belum memenuhi kriteria visibilitas.
Berdasarkan hasil pengamatan dan perhitungan astronomis, posisi bulan saat matahari terbenam masih terlalu rendah untuk dapat dilihat, sehingga belum memenuhi syarat rukyatul hilal.
Pemantauan dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar di Observatorium Universitas Muhammadiyah Makassar, Kamis, 19 Maret 2026.
Hasilnya menunjukkan bahwa secara ilmiah, hilal masih sulit diamati dari wilayah tersebut.
Koordinator Bidang Observasi BMKG Wilayah IV Makassar, Jamroni mengatakan pada saat matahari terbenam, posisi bulan berada pada ketinggian yang sangat rendah.
Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan hilal tidak dapat dirukyat.
"Secara astronomis, posisi bulan masih berada di bawah kriteria visibilitas, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dapat diamati," ujarnya.
Berdasarkan data pengamatan, matahari terbenam di Makassar terjadi pada pukul 18.13 Wita, dengan posisi bulan berada pada ketinggian sekitar 1 derajat lebih di atas ufuk.
Sementara itu, sudut elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari tercatat sekitar 5 derajat.
Baca Juga: Ini Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kota Makassar
Dengan kondisi tersebut, hilal memang secara teknis sudah berada di atas ufuk, namun belum memenuhi kriteria imkanur rukyat atau batas minimal visibilitas yang disepakati secara regional.
Selain itu, waktu keberadaan bulan di atas ufuk juga sangat singkat, yakni hanya sekitar sembilan menit sebelum akhirnya terbenam kembali.
Durasi yang terbatas ini semakin menyulitkan proses pengamatan hilal secara langsung.
Secara umum, kriteria yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah di Indonesia mengacu pada standar Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Dalam kriteria ini, hilal dinyatakan dapat dirukyat apabila memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Namun, berdasarkan hasil perhitungan di Makassar, kedua parameter tersebut belum terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika