- Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
- Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
- Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Berawal dari hubungan yang kandas, seorang pria di Makassar nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras.
Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditolak untuk rujuk.
Pelaku bernama Ali (35) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial U (38).
Korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuhnya.
Kondisi ini membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Korbannya masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius. (Luka) hampir di sekujur tubuhnya. Kami belum bisa mengambil keterangan secara intensif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Kamis, 19 Maret 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dipicu oleh relasi personal yang tidak sehat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penganiayaan berat yang direncanakan. Mengingat ia datang dari luar daerah dan membawa bahan berbahaya untuk melukai korban.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan lain dalam aksi tersebut.
"Dia sengaja datang jauh-jauh dari Papua. Sedang kita dalami unsur (perencanaan)," tambahnya.
Latif mengungkapkan motif utama pelaku adalah sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.
Pelaku disebut tidak terima diputuskan oleh korban, meski hubungan tersebut telah berakhir sejak enam bulan lalu.
"Pelaku diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyiramkan air keras kepada korban. Berdasarkan pengakuannya, dilatarbelakangi rasa sakit hati karena diputuskan," ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II