- Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
- Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
- Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Berawal dari hubungan yang kandas, seorang pria di Makassar nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras.
Aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah pelaku ditolak untuk rujuk.
Pelaku bernama Ali (35) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban berinisial U (38).
Korban mengalami luka bakar serius di hampir seluruh bagian tubuhnya.
Kondisi ini membuat korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Korbannya masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius. (Luka) hampir di sekujur tubuhnya. Kami belum bisa mengambil keterangan secara intensif," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Kamis, 19 Maret 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dipicu oleh relasi personal yang tidak sehat.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk penganiayaan berat yang direncanakan. Mengingat ia datang dari luar daerah dan membawa bahan berbahaya untuk melukai korban.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan lain dalam aksi tersebut.
"Dia sengaja datang jauh-jauh dari Papua. Sedang kita dalami unsur (perencanaan)," tambahnya.
Latif mengungkapkan motif utama pelaku adalah sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.
Pelaku disebut tidak terima diputuskan oleh korban, meski hubungan tersebut telah berakhir sejak enam bulan lalu.
"Pelaku diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyiramkan air keras kepada korban. Berdasarkan pengakuannya, dilatarbelakangi rasa sakit hati karena diputuskan," ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
-
Hari Raya Nyepi 2026, BRI Distribusikan 2.000 Paket Sembako untuk Umat Hindu di Baturiti Bali
-
Ratusan Umat Muslim di Makassar Sudah Rayakan Idulfitri Hari Ini, Ini Alasannya
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga