- Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
- Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
- Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari Papua Cari Korban
Latif menjelaskan pelaku sengaja datang dari Papua ke Makassar dengan tujuan mencari korban.
Kedatangannya bukan tanpa rencana. Ia diketahui berusaha melacak keberadaan korban hingga akhirnya menemukan lokasi rumahnya.
Setibanya di Makassar, pelaku langsung mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar tidurnya.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara yang terbilang licik. Ia mengetuk jendela kamar korban dari luar rumah.
Ketukan tersebut sempat membuat korban mengira ada hewan yang mengganggu.
"Pelaku mengetuk jendela. Korban mengira itu suara kucing, sehingga membuka sedikit jendelanya," jelas Latif.
Namun, saat jendela terbuka, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Serangan tersebut mengenai tubuh korban secara langsung dan menyebabkan luka serius.
Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.
Ditangkap Usai Kejadian
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob yang dibantu personel Polrestabes Makassar.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Belanja Makin Hemat, Dapatkan Diskon 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online