- Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
- Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
- Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dari Papua Cari Korban
Latif menjelaskan pelaku sengaja datang dari Papua ke Makassar dengan tujuan mencari korban.
Kedatangannya bukan tanpa rencana. Ia diketahui berusaha melacak keberadaan korban hingga akhirnya menemukan lokasi rumahnya.
Setibanya di Makassar, pelaku langsung mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar tidurnya.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara yang terbilang licik. Ia mengetuk jendela kamar korban dari luar rumah.
Ketukan tersebut sempat membuat korban mengira ada hewan yang mengganggu.
"Pelaku mengetuk jendela. Korban mengira itu suara kucing, sehingga membuka sedikit jendelanya," jelas Latif.
Namun, saat jendela terbuka, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Serangan tersebut mengenai tubuh korban secara langsung dan menyebabkan luka serius.
Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar
Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.
Ditangkap Usai Kejadian
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob yang dibantu personel Polrestabes Makassar.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas