Muhammad Yunus
Kamis, 19 Maret 2026 | 15:28 WIB
Seorang pria dari Papua nekat menyiram mantan kekasihnya dengan air keras usai menolak menjalin kembali hubungan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pria bernama Ali (35) menyiram mantan kekasihnya (U, 38) dengan air keras pada Senin (16/3/2026) di Makassar karena penolakan rujuk.
  • Pelaku sengaja datang dari Papua membawa bahan berbahaya dan menyerang korban melalui jendela kamar tidurnya saat korban lengah.
  • Ali ditangkap aparat kepolisian pada Selasa dini hari (17/3/2026) dan dijerat pasal penganiayaan berat terencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dari Papua Cari Korban

Latif menjelaskan pelaku sengaja datang dari Papua ke Makassar dengan tujuan mencari korban.

Kedatangannya bukan tanpa rencana. Ia diketahui berusaha melacak keberadaan korban hingga akhirnya menemukan lokasi rumahnya.

Setibanya di Makassar, pelaku langsung mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar tidurnya.

Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara yang terbilang licik. Ia mengetuk jendela kamar korban dari luar rumah.

Ketukan tersebut sempat membuat korban mengira ada hewan yang mengganggu.

"Pelaku mengetuk jendela. Korban mengira itu suara kucing, sehingga membuka sedikit jendelanya," jelas Latif.

Namun, saat jendela terbuka, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.

Serangan tersebut mengenai tubuh korban secara langsung dan menyebabkan luka serius.

Baca Juga: Apakah Besok Pemerintah Lebaran? Kemenag Sulsel Pantau Hilal 1 Syawal 1447 H di Unismuh Makassar

Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Ditangkap Usai Kejadian

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalate.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob yang dibantu personel Polrestabes Makassar.

Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, atau hanya beberapa jam setelah kejadian.

Load More