Muhammad Yunus
Selasa, 17 Maret 2026 | 18:35 WIB
Sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulbar berlakukan WFH dua bulan bagi ribuan PPPK dan pegawai paruh waktu sebagai antisipasi fiskal daerah.
  • Kebijakan ini diambil karena Pemprov Sulbar tidak mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 PPPK karena alokasi APBD.
  • Penerimaan pajak BBM dan rokok turun signifikan, menyebabkan Pemprov tidak dapat menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

Kebijakan itu juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.

Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026.

"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.

Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH.

Load More