- Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
- Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.
SuaraSulsel.id - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, khususnya yang berstatus paruh waktu.
Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Kamis (12/3/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, memastikan bahwa pencairan THR tidak hanya menyasar ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga PPPK paruh waktu.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujar Dakhlan, Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan perhatian yang lebih merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum termasuk dalam daftar penerima THR kini resmi menjadi bagian dari penerima tunjangan hari raya di lingkup Pemkot Makassar.
Besaran THR yang diterima akan menyesuaikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini
Menurut Dakhlan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN.
Meski waktu pembayaran sebenarnya masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan bisa dilakukan lebih cepat.
“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” tambah Dakhlan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah