- Seorang wanita (SM) dari Jakarta melapor mengalami kekerasan seksual di Makassar oleh pria (MFU) yang dikenalnya daring, dan MFU telah menjadi tersangka.
- Setelah laporan kekerasan seksual diproses, SM justru dilaporkan balik oleh istri MFU atas dugaan perzinahan pada Maret 2026.
- Penyidik harus mencermati konstruksi hukum kontradiktif antara laporan TPKS korban dan laporan perzinahan dari istri terduga pelaku.
Ia masih berharap MFU menunjukkan itikad baik, termasuk menepati janji untuk menikahinya.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. MFU disebut tidak pernah lagi menunjukkan tanggung jawab maupun meminta maaf kepada korban.
Merasa dirugikan secara materi maupun immateri, SM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 25 September 2025.
"Akhirnya saya berani melaporkan pada 25 September 2025 ke Polrestabes Makassar atas apa yang dia lakukan karena saya sudah merasa dirugikan dari materi dan imateri," ujarnya.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh pihak kepolisian. MFU bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Makassar.
Namun, situasi yang dihadapi SM justru semakin rumit beberapa bulan kemudian.
Pada 6 Maret 2026, ia menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Sulawesi Selatan.
Dalam surat tersebut, SM dipanggil sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu dilayangkan oleh istri MFU.
"Saya sedang menghadapi situasi yang membingungkan dan menakutkan. Saya malah menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana perzinahan," kata SM.
Baca Juga: Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
Ia mengaku tidak memahami mengapa dirinya justru dilaporkan balik, padahal laporan yang ia buat sebelumnya telah menetapkan MFU sebagai tersangka.
"Padahal laporan saya di Polrestabes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
SM pun mempertanyakan kemungkinan korban kekerasan seksual dilaporkan balik sebagai pelaku perzinahan.
"Saya sebagai korban kekerasan seksual apakah bisa dilaporkan balik jadi pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban, saya merasa hak-hak saya terabaikan," katanya.
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat memperoleh perhatian dari berbagai pihak. Termasuk Kapolri, Komisi III DPR RI dan lembaga pengawas.
"Saya mohon bantuan Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, mohon kasus saya diusut dan diatensi agar hak-hak saya sebagai korban," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan