- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkoba Sulsel, mengkhawatirkan isu geng motor mengalihkan perhatian publik serius.
- DPR mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga kasus besar narkotika.
- Dua oknum polisi Toraja Utara dipecat karena menerima setoran mingguan dari bandar sabu-sabu di Makassar.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan agar berbagai fenomena yang belakangan ramai di masyarakat, seperti aksi geng motor hingga perang menggunakan senjata mainan di Kota Makassar, tidak sampai mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih serius yakni peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Andi Amar dalam rapat dengar pendapat bersama Kepolisian di Gedung DPR RI, Rabu, 11 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan ketertiban umum yang ramai diperbincangkan di masyarakat tidak justru menutupi kasus yang lebih besar.
"Kami juga sedikit mengantisipasi semoga geng-geng motor dan senjata mainan ini bukan menjadi pengalihan isu untuk penyebaran narkoba di Sulawesi Selatan," kata Andi Amar.
Ia mengaku heran dengan maraknya aksi geng motor dan tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di sejumlah titik di Makassar dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, menurutnya perhatian aparat tidak boleh hanya tertuju pada kasus-kasus yang tampak di permukaan.
Ia mengingatkan bahwa di saat yang sama, publik juga tengah dihadapkan pada sejumlah kasus serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba
"Ini lagi banyak sekali masalah, marak sekali di masyarakat. Memang itu menjadi atensi, mohon atensinya di daerah Kota Makassar ini,” ujarnya.
Andi Amar menyinggung beberapa kasus yang belakangan mencuat ke publik, salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima di Nusa Tenggara Barat dalam perkara narkoba.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima setoran dari bandar sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari