- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkoba Sulsel, mengkhawatirkan isu geng motor mengalihkan perhatian publik serius.
- DPR mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga kasus besar narkotika.
- Dua oknum polisi Toraja Utara dipecat karena menerima setoran mingguan dari bandar sabu-sabu di Makassar.
SuaraSulsel.id - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
Ia mengingatkan agar berbagai fenomena yang belakangan ramai di masyarakat, seperti aksi geng motor hingga perang menggunakan senjata mainan di Kota Makassar, tidak sampai mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih serius yakni peredaran narkotika.
Hal tersebut disampaikan Andi Amar dalam rapat dengar pendapat bersama Kepolisian di Gedung DPR RI, Rabu, 11 Maret 2026.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan ketertiban umum yang ramai diperbincangkan di masyarakat tidak justru menutupi kasus yang lebih besar.
"Kami juga sedikit mengantisipasi semoga geng-geng motor dan senjata mainan ini bukan menjadi pengalihan isu untuk penyebaran narkoba di Sulawesi Selatan," kata Andi Amar.
Ia mengaku heran dengan maraknya aksi geng motor dan tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di sejumlah titik di Makassar dalam beberapa waktu terakhir.
Fenomena tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Meski demikian, menurutnya perhatian aparat tidak boleh hanya tertuju pada kasus-kasus yang tampak di permukaan.
Ia mengingatkan bahwa di saat yang sama, publik juga tengah dihadapkan pada sejumlah kasus serius terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba
"Ini lagi banyak sekali masalah, marak sekali di masyarakat. Memang itu menjadi atensi, mohon atensinya di daerah Kota Makassar ini,” ujarnya.
Andi Amar menyinggung beberapa kasus yang belakangan mencuat ke publik, salah satunya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima di Nusa Tenggara Barat dalam perkara narkoba.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian di Kabupaten Toraja Utara.
Diketahui, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena menerima setoran dari bandar sabu-sabu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Selain dipecat dari institusi Polri, AKP Arifan juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Dalam persidangan terungkap bahwa Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul yang menjabat sebagai Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menerima setoran dari seorang bandar sabu-sabu sebesar Rp10 juta setiap pekan.
Berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan dengan menghadirkan tiga orang saksi, praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.
Dengan demikian, total uang yang diterima dari aktivitas ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Aiptu Nasrul. Ia turut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
Majelis etik mengungkapkan praktik tersebut bermula dari pertemuan kedua oknum polisi tersebut dengan seorang bandar narkoba di sebuah hotel di Kota Makassar.
"Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi," ujar Kombes Zulham saat membacakan fakta persidangan.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah terkait pelepasan seorang bandar sabu-sabu bernama Kevin.
Padahal, yang bersangkutan sebelumnya sempat diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Namun, sehari setelah ditangkap, Kevin justru dilepaskan kembali.
Saat dikonfrontasi mengenai siapa yang memberikan perintah pelepasan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dengan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Jawaban tersebut memicu kemarahan majelis hakim etik.
Ketua majelis bahkan menegur keras sikap Arifan yang dianggap tidak bertanggung jawab sebagai seorang perwira.
"Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini," hardik Kombes Zulham dalam persidangan.
Selain terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, keputusan pemecatan juga diambil karena AKP Arifan dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan pendahuluan hingga persidangan etik berlangsung.
Ia juga dianggap secara sadar mengabaikan surat edaran Kapolda Sulawesi Selatan tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melindungi bandar narkoba akan diproses secara hukum dan etik hingga dijatuhi sanksi pemecatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
DPR Curiga Isu Geng Motor dan Senjata Mainan Bisa Tutupi Kasus Narkoba yang Dikendalikan Polisi
-
Kapan THR PPPK Paruh Waktu di Makassar Cair? Ini Kata Pemkot
-
Ini Daftar Lengkap 517 Masjid Ramah Pemudik di Jalur Mudik Sulsel, Sediakan Takjil
-
PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
-
Waspada Mudik Maut! 1.600 Lubang Menganga di Jalan Nasional Sulsel