- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti peredaran narkoba Sulsel, mengkhawatirkan isu geng motor mengalihkan perhatian publik serius.
- DPR mengingatkan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga kasus besar narkotika.
- Dua oknum polisi Toraja Utara dipecat karena menerima setoran mingguan dari bandar sabu-sabu di Makassar.
Selain dipecat dari institusi Polri, AKP Arifan juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Dalam persidangan terungkap bahwa Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul yang menjabat sebagai Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menerima setoran dari seorang bandar sabu-sabu sebesar Rp10 juta setiap pekan.
Berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan dengan menghadirkan tiga orang saksi, praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.
Dengan demikian, total uang yang diterima dari aktivitas ilegal tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Aiptu Nasrul. Ia turut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian.
Majelis etik mengungkapkan praktik tersebut bermula dari pertemuan kedua oknum polisi tersebut dengan seorang bandar narkoba di sebuah hotel di Kota Makassar.
"Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi," ujar Kombes Zulham saat membacakan fakta persidangan.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah terkait pelepasan seorang bandar sabu-sabu bernama Kevin.
Padahal, yang bersangkutan sebelumnya sempat diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kasat Narkoba dan Aiptu Polres Toraja Utara Dipecat Usai Terima Rp110 Juta dari Bandar Narkoba
Namun, sehari setelah ditangkap, Kevin justru dilepaskan kembali.
Saat dikonfrontasi mengenai siapa yang memberikan perintah pelepasan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dengan menyebut bawahannya sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Jawaban tersebut memicu kemarahan majelis hakim etik.
Ketua majelis bahkan menegur keras sikap Arifan yang dianggap tidak bertanggung jawab sebagai seorang perwira.
"Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini," hardik Kombes Zulham dalam persidangan.
Selain terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, keputusan pemecatan juga diambil karena AKP Arifan dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan pendahuluan hingga persidangan etik berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan