Muhammad Yunus
Rabu, 11 Maret 2026 | 18:20 WIB
Suasana bongkar muat kontainer di Terminal Petikemas Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • DPRD Sulsel mengultimatum pembatalan kenaikan tarif cleaning kontainer hingga 300% karena tidak berdasar hukum.
  • Kenaikan signifikan ini berlaku sejak Februari 2026, memicu protes pelaku usaha logistik karena potensi beban biaya.
  • INSA Makassar menyatakan tarif itu kesepakatan business-to-business berdasarkan instruksi kantor pusat masing-masing perusahaan.

SuaraSulsel.id - Polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer di Pelabuhan Makassar yang mencapai hingga 300 persen menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.

Komisi D DPRD Sulsel bahkan mengultimatum pihak perusahaan pelayaran untuk segera membatalkan kebijakan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan kenaikan tarif yang diberlakukan sejumlah perusahaan pelayaran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menambah beban biaya logistik di daerah.

Ultimatum tersebut disampaikan Kadir Halid kepada Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Makassar, Capt. Zulkifli Zahril, dalam rapat dengar pendapat terkait polemik tarif kontainer yang digelar bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor logistik.

"Kami meminta kenaikan tarif ini dibatalkan karena tidak ada dasar hukumnya. Jangan sampai kebijakan sepihak ini justru memperberat biaya logistik di Sulawesi Selatan," tegas Kadir.

Kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer diketahui mulai diberlakukan oleh sejumlah perusahaan pelayaran sejak Februari 2026. Besaran kenaikan bahkan dinilai sangat signifikan.

Untuk kontainer ukuran 20 kaki, tarif yang sebelumnya hanya sekitar Rp50.000 naik menjadi rata-rata Rp180.000.

Sementara, untuk kontainer ukuran 40 kaki melonjak dari Rp100.000 menjadi sekitar Rp350.000.

Lonjakan tarif tersebut memicu protes dari pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya distribusi barang.

Baca Juga: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning

Ketua INSA Makassar, Capt. Zulkifli Zahril menjelaskan penetapan tarif tersebut merupakan kesepakatan business-to-business (B2B) antara perusahaan pelayaran dan pelanggan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak di tingkat daerah.

Menurut Zahril, mayoritas perusahaan pelayaran yang beroperasi di Makassar merupakan kantor cabang, sehingga kebijakan tarif biasanya ditentukan oleh kantor pusat masing-masing perusahaan.

"Kenaikan tarif merupakan kesepakatan B2B antara pelayaran dengan pengguna jasa dan dilakukan berdasarkan instruksi dari head office masing-masing perusahaan," jelas Zahril.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh komponen biaya yang akan timbul di pelabuhan muat maupun pelabuhan tujuan sebenarnya telah diinformasikan terlebih dahulu kepada pengguna jasa sebelum proses pengiriman dilakukan.

"Sebelum pemuatan kontainer berlangsung, semua biaya yang akan keluar di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan sudah disampaikan kepada anggota kami. Jika disetujui, barulah proses pemuatan dilakukan," ujarnya.

Load More