Muhammad Yunus
Rabu, 11 Maret 2026 | 18:01 WIB
Bank Sulselbar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kantor Hukum Ratna Kahali mengajukan gugatan PMH di PN Pasangkayu terhadap Bank Sulselbar dan Kejari Pasangkayu.
  • Gugatan ini terkait dugaan penanganan tidak transparan hilangnya dana nasabah sekitar Rp527.500.000 milik klien ARD.
  • Kuasa hukum ARD mengklaim kliennya, seorang teller magang, diposisikan tidak proporsional dalam tanggung jawab kerugian bank tersebut.

SuaraSulsel.id - Kantor Hukum Ratna Kahali dan Rekan secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan dan merugikan klien mereka, ARD, yang sebelumnya berstatus sebagai teller magang di Bank Sulselbar Pasangkayu.

Dalam gugatan tersebut, pihak kuasa hukum menyoroti persoalan hilangnya dana nasabah yang nilainya mencapai sekitar Rp527.500.000.

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat kejelasan yang memadai mengenai asal-usul kerugian tersebut serta siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas dana nasabah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ARD, Ratna Kahali, S.H., menyatakan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena kliennya diduga diposisikan secara tidak proporsional dalam perkara tersebut, padahal yang bersangkutan hanyalah peserta pelatihan atau teller magang yang bekerja di bawah pengawasan dan sistem operasional bank.

“Klien kami hanya berstatus teller magang yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan maupun otorisasi transaksi strategis. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kerugian bank dibebankan kepada klien kami tanpa kejelasan mekanisme operasional dan pengawasan internal bank,” ujar Ratna Kahali.

Senada dengan itu, Agus Salim, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menguji secara hukum tindakan yang dilakukan oleh pihak bank maupun aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami meminta agar pengadilan menilai secara objektif apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penanganan perkara ini, termasuk terkait tuduhan yang diarahkan kepada klien kami serta kejelasan status dana nasabah yang disebut mencapai Rp527 juta,” jelas Agus Salim, Rabu 11 Maret 2026.

Melalui gugatan ini, pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat membuka secara terang benderang fakta hukum mengenai dugaan kehilangan dana nasabah serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Teller Magang Tuntut Pesangon Bank Sulselbar

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak klien mereka serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam sistem operasional perbankan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu maupun Kejaksaan Negeri Pasangkayu belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan perdata yang diajukan tersebut. Agenda sidang di pengadilan Negeri Pasangkayu, Kamis, 12 Maret 2026 dengan Tergugat II hadir Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Turut Tergugat I Disnaker Pasangkayu, sementara masih mangkir Tergugat I Bank Sulselbar Pasangkayu.

Load More