Muhammad Yunus
Rabu, 17 September 2025 | 20:42 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

SuaraSulsel.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak Gen Z untuk melek menabung di bank melalui edukasi program penjaminan simpanan dan pentingnya menabung guna meningkatkan literasi keuangan Gen Z.

Kegiatan bertajuk LPS GenZmart 2025 digelar pada 10 SMA/sederajat terbaik di sejumlah daerah, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar sejak Agustus hingga September 2025.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen pada LPS GenZmart 2025 di SMAN 5 Makassar, menyebut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Mencatat bahwa indeks inklusi keuangan di Indonesia itu sebesar 80,51 persen, sementara literasinya 66,46 persen jadi ada selisih sekitar 14 poin persentase.

"Selisih inilah yang kemudian rawan ditipu. Dengan betapa mudahnya kita mengakses layanan keuangan, risikonya juga meningkat. Masih terdapat masyarakat Indonesia yang rawan ditipu karena tidak paham risikonya," ujarnya, Rabu 17 September 2025.

Kedatangan LPS di sejumlah sekolah ini disambut baik oleh pihak sekolah karena mereka menyadari betul pentingnya memupuk literasi keuangan sejak dini bagi siswa-siswanya.

Kepala SMAN 5 Makassar Sudirman Kadir mengemukakan kemudahan teknologi mengakibatkan banyak pula hal-hal negatif yang mudah diakses seperti pinjaman daring, judi online, dan penipuan.

"Kita harapkan setelah adanya pembekalan, edukasi, dan pendidikan dari lembaga-lembaga keuangan seperti ini, anak-anak tidak akan terjerumus hal-hal yang seperti ini. Kita juga bersyukur bahwa sekolah kita diberikan kepercayaan dan siap melaksanakan kegiatan ini,” katanya.

Pada tempat berbeda, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMA 1 Gowa Toto Wiharjo juga menyambut baik datangnya LPS memberikan informasi mengenai program penjaminan simpanan.

Baca Juga: 11 Pelaku Penjarahan Mesin ATM Bank Sulselbar Telah Ditangkap

“Jangan kita takut takut menabung, ayo kita menabung di bank mana saja, yang penting ada syarat-syarat penting yang harus kita penuhi agar tabungan kita dijamin LPS,” tuturnya.

Kepala Divisi Kantor Perwakilan LPS III Y Dadi Hermawan yang menjadi narasumber pada kegiatan serupa di SMAN 17 Makassar juga menyampaikan ketentuan penjaminan simpanan LPS.

“Tidak perlu takut, jika bank tempat kita menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan tabungan kita sampai Rp2 miliar per nasabah per bank," ujarnya.

Dia menguraikan, syarat penjaminan LPS adalah memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Dan tidak diindikasikan/terbukti melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank.

LPS yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, memliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Load More