- Teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu mengajukan sengketa industrial tripartit setelah upaya bipartit diabaikan perusahaan.
- Pekerja tersebut dipecat sepihak tanpa pesangon dan dituduh korupsi, padahal tidak memiliki diskresi keuangan.
- Kuasa hukum menempuh mediasi Disnaker Pasangkayu menuntut pemenuhan hak normatif serta rehabilitasi nama baik klien.
SuaraSulsel.id - Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, AFD, resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu.
Setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
ARD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi.
Padahal statusnya hanyalah teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.
“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar ARD, Selasa (20/1).
Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.
Ratna Kahali, kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi. Dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.
Baca Juga: Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
Sementara itu, Edy Maulana Naro, kuasa hukum ARD lainnya, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujar Edy.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tripartit ini ditempuh sebagai jalur hukum yang sah dan konstitusional. Setelah perusahaan mengabaikan penyelesaian bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
ARD berharap melalui proses tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi.
Sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Polisi Diserang Warga Saat Penggerebekan Narkoba di Palu
-
60 Lapak PKL di Samping SMKN 4 Makassar Dibongkar
-
Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan
-
Stadion Sudiang Siap Berdiri! Intip Megahnya Calon Kandang Baru Kebanggaan Sulsel
-
Siapkan Generasi Unggul 2045, Pemprov Sulsel Kebut Penurunan Stunting hingga Pemberdayaan Lansia