- Teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu mengajukan sengketa industrial tripartit setelah upaya bipartit diabaikan perusahaan.
- Pekerja tersebut dipecat sepihak tanpa pesangon dan dituduh korupsi, padahal tidak memiliki diskresi keuangan.
- Kuasa hukum menempuh mediasi Disnaker Pasangkayu menuntut pemenuhan hak normatif serta rehabilitasi nama baik klien.
SuaraSulsel.id - Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, AFD, resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan Pasangkayu.
Setelah dua kali upaya bipartit tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial tersebut telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, dan kini memasuki tahapan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
ARD menyatakan dirinya dipecat secara sepihak tanpa pesangon dan dituduh melakukan perbuatan korupsi.
Padahal statusnya hanyalah teller magang tanpa kewenangan kebijakan maupun diskresi keuangan.
“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar ARD, Selasa (20/1).
Kuasa hukum ARD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, menilai sikap Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu teledor dan masa bodoh terhadap hak-hak pekerja.
Ratna Kahali, kuasa hukum ARD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan penggelapan maupun korupsi. Dan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.
Baca Juga: Ahli Tegaskan Perkara Bank Sulselbar Agus Fitrawan Ranah Perdata
Sementara itu, Edy Maulana Naro, kuasa hukum ARD lainnya, mendesak transparansi keuangan dan pertanggungjawaban manajemen Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu.
“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaan. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon,” ujar Edy.
Menurut tim kuasa hukum, langkah tripartit ini ditempuh sebagai jalur hukum yang sah dan konstitusional. Setelah perusahaan mengabaikan penyelesaian bipartit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
ARD berharap melalui proses tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan dan nama baiknya direhabilitasi.
Sekaligus menjadi pembelajaran agar perusahaan perbankan tidak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan