- Keterangan ahli persidangan kasus Agus Fitrawan menunjukkan persoalan kredit Bank Sulselbar ranah perdata/administrasi, bukan korupsi.
- Penyelesaian kredit bermasalah harus melalui mekanisme perdata atau eksekusi jaminan, bukan pemidanaan segera.
- Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi; kerugian negara belum terukur pasti tanpa eksekusi jaminan.
SuaraSulsel.id - Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.
Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis, yang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham. Sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah yang merupakan bagian dari risiko bisnis.
Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule, yang tidak dapat dipidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan