- Keterangan ahli persidangan kasus Agus Fitrawan menunjukkan persoalan kredit Bank Sulselbar ranah perdata/administrasi, bukan korupsi.
- Penyelesaian kredit bermasalah harus melalui mekanisme perdata atau eksekusi jaminan, bukan pemidanaan segera.
- Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi; kerugian negara belum terukur pasti tanpa eksekusi jaminan.
SuaraSulsel.id - Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.
Ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.
Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.
Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.
Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis, yang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.
Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham. Sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah yang merupakan bagian dari risiko bisnis.
Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule, yang tidak dapat dipidana.
Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu