Muhammad Yunus
Senin, 09 Maret 2026 | 21:38 WIB
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel, Senin 9 Maret 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan mark-up dan pengadaan fiktif pada proyek tahun anggaran 2024.
  • Penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan sejumlah kantor, serta mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan bibit.

Selain itu, penyidik juga menduga sebagian pengadaan bersifat fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Didik menegaskan, proses pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pada 17 Desember 2025 lalu, Bahtiar Baharuddin bahkan sempat diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam oleh penyidik Pidsus untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan program pengadaan bibit tersebut.

Tak hanya itu, untuk mencegah para pihak yang terlibat melarikan diri, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 dan berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor perusahaan rekanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, hingga bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara," tegas Didik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More