- Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel, termasuk mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan mark-up dan pengadaan fiktif pada proyek tahun anggaran 2024.
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan sejumlah kantor, serta mengajukan pencekalan terhadap para tersangka.
SuaraSulsel.id - Selain menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menjerat dua pejabat aktif di lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka merupakan pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka dari kasus ini.
Para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Senin, 9 Maret 2026 malam.
Kelima tersangka tersebut masing-masing merupakan Bahtiar Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.
Sebelumnya Bahtiar pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain Bahtiar, penyidik juga menersangkakan dua aparatur sipil negara Pemprov yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka adalah Hasan Sulaiman yang menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dan Uvan Nurwahidah.
Uvan berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Namun, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
"Terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit," jelas Didik.
Selain itu, ada pula Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar yang diketahui menjadi tim pendamping dalam program tersebut.
Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah pihak swasta, yakni Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT AAN dan Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP.
Didik menjelaskan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar," kata Didik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang digelar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
11 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Sulawesi Tenggara Dibagikan
-
6 Tewas, Lokasi Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Masih Terlarang
-
Wagub Sulsel Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel 3 Hari ke Depan
-
Direktur Ditahan KPK, Terungkap Nama Perusahaan Maktour PT Makassar Toraja