- Kompolnas menelusuri kematian remaja di Makassar pada 1 Maret 2026 menggunakan rekaman CCTV baru lebih jelas.
- Rekaman menunjukkan korban bermain tembak-tembakan sebelum terjadi percekcokan dan penembakan oleh anggota polisi.
- Pemeriksaan autopsi jenazah korban hanya menemukan luka akibat tembakan senjata api tanpa kekerasan fisik lain.
Menurutnya, dari rekaman CCTV dengan kualitas yang lebih jelas tersebut terlihat bahwa posisi tangan petugas dan arah senjata menjadi faktor penting untuk menilai apakah penembakan itu disengaja atau tidak.
"Sepanjang yang kami lihat di video, di video ini kan tidak bisa dirubah, memang posisi tangan menentukan dan posisi tubuh yang melakukan penembakan itu bisa terlihat apakah sengaja atau tidak sengaja. Itu jelas di video. Jadi video CCTV (dari angle lain) sangat penting untuk suatu proses penyelidikan kasus ini," jelasnya.
"Kalau kami lihat ga ada posisi membidik sasaran. Ga ada posisi diarahkan senjata ke korban dari rekaman. Karena kalau bidik, pasti menyasar subjek dan objek tertentu," tambah Anam.
Selain menelusuri kronologi kejadian, Kompolnas juga memeriksa kondisi jenazah korban bersama dokter yang melakukan autopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka yang ditemukan pada tubuh korban hanya berasal dari tembakan senjata api.
"Memang ada luka akibat tembakan (dengan jejak) peluru masuk dan keluar. Selain itu tidak ditemukan luka lain," ujar Anam.
Ia menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain seperti memar akibat pukulan pada tubuh korban.
Lebam yang terlihat pada tubuh korban, menurutnya, merupakan perubahan alami yang dapat terjadi pada jenazah setelah meninggal dunia.
"Dalam istilah medis, memar dan lebam itu berbeda. Memar tidak ditemukan. Lebam yang terlihat merupakan konsekuensi dari perubahan kondisi jenazah. Pada wajah juga tidak ditemukan luka," katanya.
Baca Juga: Senjata Mainan 'Omega' Telan Korban Warga Makassar: Ibu dan Anak Sudah Kena Mata
Dalam proses penelusuran kasus ini, Kompolnas juga telah menemui berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, masyarakat di sekitar lokasi, hingga anggota polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kompolnas juga meminta keterangan dari jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut, termasuk Kapolrestabes Makassar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Anam menyatakan Kompolnas mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk penetapan Iptu N sebagai tersangka.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan dan Polres Makassar yang langsung melakukan penindakan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus terus berjalan secara transparan dan objektif agar memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.
"Yang perlu kita jaga saat ini adalah proses hukumnya tetap berjalan sesuai harapan keluarganya bahwa penegakan hukum bisa berjalan," kata Anam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Inovasi Baru di Embarkasi Makassar, Ibadah 16.750 Jemaah Haji Lebih Aman
-
PSM Makassar Gagal Bayar Utang Rp3,7 Miliar, Hadapi Sidang Pailit 23 April
-
Pembangunan Stadion Untia Masuk Fase Fisik, Pemkot Makassar Kucurkan Rp124 Miliar
-
Guru Besar UMI Ungkap Cara Mengatasi Serbuan Ikan Sapu-Sapu
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu