Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 13:59 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengungkap fakta baru kasus kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia setelah tertembak senjata api milik anggota polisi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kompolnas menelusuri kematian remaja di Makassar pada 1 Maret 2026 menggunakan rekaman CCTV baru lebih jelas.
  • Rekaman menunjukkan korban bermain tembak-tembakan sebelum terjadi percekcokan dan penembakan oleh anggota polisi.
  • Pemeriksaan autopsi jenazah korban hanya menemukan luka akibat tembakan senjata api tanpa kekerasan fisik lain.

SuaraSulsel.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap sejumlah temuan baru terkait kasus kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia setelah tertembak senjata api milik anggota polisi.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya datang langsung ke Makassar untuk menelusuri peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Toddopuli.

Dalam penelusuran itu, Kompolnas memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman yang diperoleh, kata Anam, memiliki sudut pandang berbeda dan kualitas gambar yang lebih jelas dibandingkan video yang sebelumnya beredar di publik.

"Kami tidak hanya melihat CCTV yang beredar di masyarakat, tetapi juga memeriksa CCTV lain dengan sudut pandang berbeda dan kualitas gambar yang jauh lebih jelas. Rekaman itu kami cek langsung dari lokasi dan lingkungan sekitar tempat kejadian," ujar Anam kepada media, Kamis, 5 Maret 2026.

Dari rekaman tersebut, Kompolnas memastikan bahwa sebelum insiden penembakan terjadi, terdapat aktivitas sekelompok remaja yang sedang bermain tembak-tembakan menggunakan peluru water jelly dengan senjata mainan jenis omega.

Namun, aktivitas para remaja itu tidak hanya sekadar permainan.

Anam menyebut ada rangkaian kejadian lain yang terekam kamera, tetapi belum dapat diungkap secara detail karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum oleh kepolisian.

"Tapi tidak hanya itu, aktivitasnya tidak hanya tembak menembak, karena dari rekaman CCTV yang sudah kami ambil, tapi saya ga akan ungkap biar itu menjadi bahan penegakan hukum di polisi," katanya.

Dalam potongan rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada media, terlihat Bertrand bersama sejumlah remaja lain bermain tembak-tembakan di tengah jalan.

Baca Juga: Senjata Mainan 'Omega' Telan Korban Warga Makassar: Ibu dan Anak Sudah Kena Mata

Situasi kemudian berubah menjadi gaduh. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sempat memukul seorang pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi.

Tak lama kemudian, anggota polisi datang ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan.

Salah seorang polisi, yaitu Iptu N kemudian melepaskan satu kali tembakan peringatan. Ia memegang pistol di tangan kanan sambil menarik baju korban.

Saat itu, korban terlihat berusaha melepaskan diri.

Dalam kondisi tersebut, tangan petugas yang memegang senjata api masih berada dekat dengan tubuh korban.

"Memang ada tembakan peringatan. Kemudian terdengar tembakan kedua yang akhirnya mengenai korban," kata Anam.

Menurutnya, dari rekaman CCTV dengan kualitas yang lebih jelas tersebut terlihat bahwa posisi tangan petugas dan arah senjata menjadi faktor penting untuk menilai apakah penembakan itu disengaja atau tidak.

"Sepanjang yang kami lihat di video, di video ini kan tidak bisa dirubah, memang posisi tangan menentukan dan posisi tubuh yang melakukan penembakan itu bisa terlihat apakah sengaja atau tidak sengaja. Itu jelas di video. Jadi video CCTV (dari angle lain) sangat penting untuk suatu proses penyelidikan kasus ini," jelasnya.

"Kalau kami lihat ga ada posisi membidik sasaran. Ga ada posisi diarahkan senjata ke korban dari rekaman. Karena kalau bidik, pasti menyasar subjek dan objek tertentu," tambah Anam.

Selain menelusuri kronologi kejadian, Kompolnas juga memeriksa kondisi jenazah korban bersama dokter yang melakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka yang ditemukan pada tubuh korban hanya berasal dari tembakan senjata api.

"Memang ada luka akibat tembakan (dengan jejak) peluru masuk dan keluar. Selain itu tidak ditemukan luka lain," ujar Anam.

Ia menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lain seperti memar akibat pukulan pada tubuh korban.

Lebam yang terlihat pada tubuh korban, menurutnya, merupakan perubahan alami yang dapat terjadi pada jenazah setelah meninggal dunia.

"Dalam istilah medis, memar dan lebam itu berbeda. Memar tidak ditemukan. Lebam yang terlihat merupakan konsekuensi dari perubahan kondisi jenazah. Pada wajah juga tidak ditemukan luka," katanya.

Dalam proses penelusuran kasus ini, Kompolnas juga telah menemui berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, masyarakat di sekitar lokasi, hingga anggota polisi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Kompolnas juga meminta keterangan dari jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut, termasuk Kapolrestabes Makassar, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Anam menyatakan Kompolnas mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk penetapan Iptu N sebagai tersangka.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Sulawesi Selatan dan Polres Makassar yang langsung melakukan penindakan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus terus berjalan secara transparan dan objektif agar memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.

"Yang perlu kita jaga saat ini adalah proses hukumnya tetap berjalan sesuai harapan keluarganya bahwa penegakan hukum bisa berjalan," kata Anam.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memastikan Iptu N yang menjabat sebagai Kanit di Polsek Panakkukang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana umum.

"Dalam tahap penyidikan, perkara sudah kami naikkan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arya.

Selain proses pidana, pemeriksaan internal juga dilakukan oleh Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulawesi Selatan guna mendalami detail kejadian serta memastikan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

"Kami sudah melakukan tindakan terhadap anggota yang bersangkutan dan pemeriksaan dilakukan secara intensif," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More