- Dua ibu rumah tangga di Bulukumba, Sulsel, diamankan polisi karena memelesetkan ayat suci Al-Qur'an saat siaran langsung Facebook pada 25 Februari 2026.
- Konten tersebut viral karena mengubah lafaz ayat dan menerjemahkannya secara keliru dengan dialek Konjo demi mendapatkan perhatian.
- Polisi melakukan pembinaan setelah mempertemukan terduga pelaku dengan tokoh agama untuk meredam gejolak meski belum ada laporan resmi tertulis.
SuaraSulsel.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus sensitif yang berkaitan dengan agama. Dua ibu rumah tangga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah video siaran langsung Facebook mereka diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur’an dan viral di media sosial.
Insiden ini, yang diunggah pada Rabu, 25 Februari 2026, sontak memantik reaksi keras masyarakat dan tokoh agama setempat.
Konten video viral tersebut menampilkan kedua perempuan itu tampak bercanda sambil mengubah lafaz sejumlah ayat Al-Qur’an dan menerjemahkannya secara keliru menggunakan dialek Konjo.
Tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama ini telah melukai perasaan umat muslim dan mengganggu kerukunan beragama.
Aksi tersebut dilakukan sambil tertawa dalam siaran langsung.
Salah satu potongan ayat yang diucapkan adalah "Wa m adrka mal-huamah", bagian dari ayat ke-5 Surah Al-Humazah.
Lafaz itu kemudian dipelesetkan dan diartikan tidak sesuai dengan makna aslinya. Selain itu, potongan ayat pertama Surah At-Takasur "Al-hkumut-takur” juga diubah menjadi “Allahu Muttakazur", lalu diterjemahkan secara bercanda menjadi kalimat "Allah tidak bisa tidur tanpa kasur", yang disertai gelak tawa keduanya.
Plesetan lain dilakukan terhadap lafaz "Ya’lamna" yang kemudian diartikan dalam bahasa Konjo menjadi "Maeki lamung" atau "mari menanam".
Konten tersebut dengan cepat menyebar terlebih setelah diunggah ulang oleh sejumlah pengguna media sosial lainnya.
Baca Juga: Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
Sejumlah tokoh agama pun di Bulukumba mengecam tindakan tersebut dan melaporkannya ke Polres Bulukumba.
Aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kedua perempuan yang diketahui bernama Irmawati dan Indah Indriani.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan pihaknya mengambil langkah cepat guna meredam potensi gejolak di tengah masyarakat.
Ia menyebut kedua perempuan itu telah dipertemukan dengan tokoh agama di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
"Alasannya karena ketidakpahaman hanya demi konten. Tidak paham masalah agama, kemudian undang-undang, sehingga dia lakukan," ujar Ali saat dihubungi, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Ali, setelah pertemuan tersebut, keduanya menyadari kesalahan dan mendapatkan nasihat dari tokoh agama. Kepolisian pun menempuh langkah pembinaan sebagai upaya awal penanganan kasus.
Berita Terkait
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Bikin Merinding, Viral Momen Tangis Histeris Ibu di Kendari Peluk Jasad Anaknya
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar