- Seorang juru parkir liar menganiaya pengendara mobil di Jalan Sungai Tangka, Makassar, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin menuntut proses hukum bagi pelaku kekerasan dan menginstruksikan PD Parkir memperbaiki pengawasan lapangan.
- Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan serta memburu pelaku penganiayaan yang memicu keresahan warga terkait praktik parkir liar.
SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin angkat bicara terkait aksi penganiayaan yang diduga dilakukan seorang juru parkir liar terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang.
Insiden yang dipicu persoalan uang parkir Rp2.000 itu viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Munafri menegaskan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ya tentu yang namanya kekerasan harus diproses. Tidak bisa tidak. Semua persoalan sebenarnya bisa dibicarakan, tetapi kalau sudah melakukan kekerasan, menurut saya itu sudah melanggar hukum dan harus diproses," kata Munafri usai menghadiri penutupan pameran HUT Dekranas ke-46 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu, 12 Juli 2026.
Tak hanya meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, Munafri juga menginstruksikan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya untuk memperbaiki pengawasan terhadap petugas parkir agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia mengatakan petugas parkir pada dasarnya merupakan pelayan masyarakat sehingga tidak boleh bersikap arogan kepada pengguna jalan.
"Saya instruksikan PD Parkir harus menjaga itu. Mereka kan pelayan masyarakat. Jadi tidak boleh lagi ada arogansi petugas parkir yang muncul di lapangan," tegasnya.
Munafri menambahkan, seluruh persoalan antara juru parkir dan pengguna jasa parkir seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa harus berujung pada tindakan kekerasan.
Ia juga mengingatkan bahwa juru parkir resmi telah memiliki aturan, atribut, dan mekanisme pelayanan yang jelas, sehingga harus menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
"Harus dibicarakan. PD Parkir ini punya dasar aturan. Juru parkir juga punya atribut dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, aksi seorang juru parkir liar menganiaya pengendara mobil di depan TK Angkasa I, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu, 11 Juli, viral di media sosial.
Peristiwa bermula ketika korban yang baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan didatangi seorang pria yang meminta uang parkir.
Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, pelaku diduga meminta bayaran lebih besar.
Merasa janggal, korban mempertanyakan karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran. Pelaku berdalih akan mengambil karcis dari rekannya dan meminta korban memarkirkan kembali kendaraannya.
Karena karcis tak kunjung diberikan, korban tetap menyerahkan uang Rp2.000. Respons pelaku justru di luar dugaan. Pria tersebut diduga melempar uang yang diberikan korban, memukul kaca mobil, lalu terlibat adu mulut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!