- Pengusaha Marsela Zelyanti melapor ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE terhadap tiga pemilik akun medsos.
- Tiga akun medsos diduga milik mantan anggota arisan yang merasa kecewa, meski seluruh hak mereka telah dibayarkan.
- Pelapor juga menyertakan dua media online yang dinilai menyebarkan berita tidak berimbang mengenai arisan daringnya.
SuaraSulsel.id - Pengusaha dan pengelola arisan online Marsela Zelyanti bersama pengacaranya melaporkan tiga pemilik akun media sosial ke Polda Sulawesi Selatan.
Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sudah menyerang secara pribadi serta merugikan usahanya.
"Kami melaporkan tiga pemilik akun media sosial, baik instagram, tiktok maupun facebook beserta barang bukti postingannya. Kami anggap postingan itu mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami. Memposting hal-hal tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," kata kuasa hukum pelapor Ridwan Basri setelah melapor di Kantor Polda Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (23/20.
Tiga akun medsos yang menyebarkan informasi tidak benar terkait kliennya tersebut masing-masing akun Instagram madam ketylyulianaciit2 diindikasikan milik Y.
Akun Instagram mammy_nces diindikasikan milik NH, serta akun facebook milik MA. Postingan itu diduga menggiring opini publik ke arah tuduhan menyesatkan.
Ketiga pemilik akun medsos ini diketahui bekas anggota grup dari arisan online tersebut. Mereka diduga kecewa lantaran tidak puas, meski seluruh hak telah dibayarkan dan tidak ada kerugian ditimbulkan setelah divalidasi.
Tetapi, belakangan menyerang dengan berbagai pernyataan negatif dalam postingannya ke publik tanpa didasari bukti, sehingga memengaruhi psikologis, privasi dan pendapatan usaha kliennya.
"Kami laporkan yakni inisial Y, NH, dan MA. Laporannya terkait dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," tuturnya didampingi timnya Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra dan Fina Febrianti kepada wartawan usai laporannya diterima petugas SPKT Polda Sulsel Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda.
Ridwan menjelaskan, ketiga orang disebutkan tadi, kini tidak ada kaitan maupun urusan dengan arisan online yang dikelola kliennya.
Baca Juga: Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
Ia menjelaskan, arisannya itu sistem jelas, member atau anggota jelas, dikelola secara profesional dan transparan diketahui seluruh anggota.
Bahkan bagi anggota yang naik setelah di lot, haknya segera dibayarkan penuh.
"Kami berharap dengan pelaporan ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sebab, beberapa hari terakhir dia di framing (disudutkan) di medsos dan ada media online tertentu seolah-olah menjalankan arisan bodong. Padahal, faktanya tidak demikian. Diduga kuat tujuannya mau merusak bisnis klien kami," tuturnya menekankan.
Selain melaporkan tiga pemilik akun medsos itu, Ridwan juga turut melaporkan dua media online (detikzone.id, faktual.net) yang memuat berita tidak berimbang, tanpa konfirmasi, klarifikasi serta diduga menyalahi kaidah jurnalistik sesuai aturan Undang-undang Pers.
Berita yang ditayangkan dianggap merusak reputasi kliennya dengan narasi negatif terhadap usahanya.
Sementara itu, pengusaha butik sekaligus pengelola arisan online selaku pelapor Marsela Zelyanti disapa akrab Dwita ini mengungkapkan, ungahan di medsos dilakukan ketiga terlapor tersebut dan pemberitaan negatif yang beredar sangat berdampak pada kehidupan pribadi dan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu