Muhammad Yunus
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:50 WIB
Pengusaha butik Marsela Zelyanti (tengah) bersama tim pengacaranya Basri Ridwan (kedua kanan) Irfan Haris (kedua kiri), A Tri Tunggal Putra (kanan) dan Fina Febrianti (kiri) menyampaikan keterangan pers usai melaporkan tiga pemilik akun media sosial berkaitan dugaan pelanggaran Undang-undang tentang ITE dan dua media online terkait pemberitaan tidak berimbang di depan ruangan SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pengusaha Marsela Zelyanti melapor ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE terhadap tiga pemilik akun medsos.
  • Tiga akun medsos diduga milik mantan anggota arisan yang merasa kecewa, meski seluruh hak mereka telah dibayarkan.
  • Pelapor juga menyertakan dua media online yang dinilai menyebarkan berita tidak berimbang mengenai arisan daringnya.

"Banyak sekali kerugianku. Banyak komentar tidak bagus (medsos), dan berdampak juga sama calon (suami) ku sampai di telepon dari kantornya (anggota TNI). Ada media online menerbitkan berita tanpa konfirmasi dari saya. Fotoku dipasang dibilang penipu tanpa bukti, tentu saya keberatan," katanya.

Dari unggahan di medsos yang sengaja dibiarkan viral serta pemberitaan tidak berimbang, ungkap dia, omzet butiknya menurun drastis.

Begitupun saat jualan secara langsung melalui video di medsos, banyak komentar tidak sedap membuat orang mengurungkan niat membeli pakaian.

"Kalau dihitung-hitung kerugian saya sudah ratusan juta semenjak adanya postingan medsos ditambah berita tidak jelas itu. Secara fisik dan mental saya terganggu, makanya diputuskan dilaporkan ke polisi," ucap Dwita.

Load More