Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:36 WIB
Dua tersangka pasangan suami istri inisial AS (kedua kanan) dan PU (kanan) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah saat diperiksa penyidik usai ditangkap, di Kantor Polres Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polres Gowa]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri (AS dan PU) pelaku penggelapan dana haji dan umrah ditangkap Tim Gabungan Polres Gowa dan Polresta Malang di Kota Malang.
  • Pelaku menipu puluhan calon jamaah di Gowa sejak Juni 2025, mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah atas dana yang disetor.
  • Kedua tersangka telah ditahan di Polres Gowa dan dijerat pasal penipuan setelah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi.

Tindakan selanjutnya dengan menjemput paksa para pelakunya karena dianggap tidak kooperatif, maka tim menangkap mereka. Terkait jumlah kerugian, masih dalam penyelidikan polisi.

"Ada barang bukti diamankan berupa dokumen transaksi keuangan maupun rekening koran aliran dana jamaah yang masuk. Keduanya dijerat pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Motifnya untuk keuntungan pribadi," papar Nova menekankan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gowa HM Alim Bachrie kaget setelah dikonfirmasi perihal ada dua pelaku travel haji dan umrah ditangkap di Kota Malang.

Ia mengingatkan masyarakat hati-hati dan teliti memilih travel.

"Kejadian seperti ini sering kali berulang. Kalau izin operasi travel haji dan umrah itu dikeluarkan pusat. Kami di sini hanya mendata serta melakukan pembinaan. Kasihan juga korbannya sudah banting tulang kumpul uang agar bisa ke tanah suci, tapi akhirnya ditipu," kata alumnus IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta ini.

Load More