Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 12:18 WIB
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan akan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara sebesar 20 persen mulai 2026. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah pengendalian belanja pegawai sebagaimana target mandatory spending pemerintah pusat pada 2027 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen untuk mengendalikan belanja pegawai di bawah target 30% pada 2027.
  • Penyesuaian TPP ini dilakukan karena belanja pegawai Sulsel saat ini mencapai 31-32 persen, dipengaruhi juga oleh penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD).
  • Penurunan TPP ini sah secara hukum dan rasional, karena TPP bukan hak absolut melainkan instrumen yang dapat disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara sebesar 20 persen mulai tahun ini.

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah pengendalian belanja pegawai agar tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana target mandatory spending pemerintah pusat pada 2027.

Kebijakan mandatory spending merupakan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengalokasikan APBD secara proporsional dan terukur.

Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pegawai di sejumlah daerah dinilai cenderung membengkak sehingga mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding mengatakan saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31-32 persen.

Angka tersebut harus ditekan agar pada 2027 bisa berada di bawah ambang batas 30 persen.

"Belanja pegawai memang sudah cukup besar. Sementara kita dikejar target 2027 bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Karena itu, penyesuaian harus dilakukan sejak dini," ujar Erwin, Rabu, 18 Februari 2026.

Sebagai bagian dari langkah penyesuaian tersebut, Pemprov Sulsel memutuskan menurunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun ini.

Erwin menegaskan kebijakan itu tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak-hak yang bersifat wajib. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap

Menurutnya, kondisi fiskal daerah juga terpengaruh oleh kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Selama ini, TKD menjadi salah satu penopang utama struktur APBD Sulsel.

Ketika nilainya mengalami penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi di sejumlah sektor.

"Kebijakan TKD dari pusat memang mengalami penyesuaian nilai. Mau tidak mau, ada beberapa area yang harus disesuaikan. Tapi yang kami lakukan bukan pemotongan gaji pokok, melainkan TPP yang sifatnya tambahan," jelasnya.

Erwin menambahkan, langkah serupa tidak hanya dilakukan di Sulsel. Sejumlah daerah lain di Indonesia bahkan melakukan penyesuaian yang lebih besar.

Ada yang memangkas TPP hingga 50 persen, 70 persen. Bahkan hampir meniadakannya sama sekali.

Load More