Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 15:42 WIB
Pengusaha skincare di Kota Makassar, Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara setelah divonis dua tahun pidana oleh Mahkamah Agung [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mira Hayati dieksekusi Kejati Sulsel pada 18 Februari 2026 ke Lapas Makassar atas kasus kosmetik berbahaya.
  • Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena melanggar UU Kesehatan.
  • Eksekusi ini menyusul putusan kasasi inkracht mengenai peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, terlebih untuk perkara yang menyangkut kesehatan masyarakat.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegasnya.

Didik juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memantau pergerakan terpidana sejak sebelumnya. Namun, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena salinan lengkap putusan belum diterima.

"Sebelumnya tim lapangan sudah memantau terpidana, hanya saja belum bisa dieksekusi karena putusan lengkap belum dikantongi. Setelah putusan diterima, langsung kami laksanakan eksekusi," ujarnya.

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena Mira Hayati sebelumnya menjalani status tahanan rumah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ia kerap tampil di media sosial melakukan siaran langsung, berjoget, hingga memamerkan perhiasan emas.

Aksi-aksi tersebut memicu sorotan dan kritik dari masyarakat yang menilai penegakan hukum tidak memberi efek jera.

Mira Hayati diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik, di antaranya Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Baca Juga: Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan

Kasus skincare bermerkuri ini mencuat setelah pakar kecantikan dr Oky Pratama mengungkap temuan sejumlah produk berbahaya melalui media sosial pada 2024 lalu.

Beberapa di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan dan dengan cepat menjadi perbincangan nasional.

Selain produk milik Mira Hayati, sejumlah merek lain juga sempat terindikasi mengandung zat berbahaya, seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, serta MH Cosmetic Night Cream.

Modus yang digunakan pelaku usaha, berdasarkan hasil penyidikan, yakni mengubah atau mencampur ulang kandungan produk setelah memperoleh izin edar dari BPOM.

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena konsumen merasa aman menggunakan produk yang secara administratif telah terdaftar, padahal komposisinya telah dimodifikasi dengan bahan berisiko tinggi.

Didik menegaskan eksekusi ini bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga sebagai pesan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.

Load More