- Mira Hayati dieksekusi Kejati Sulsel pada 18 Februari 2026 ke Lapas Makassar atas kasus kosmetik berbahaya.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena melanggar UU Kesehatan.
- Eksekusi ini menyusul putusan kasasi inkracht mengenai peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada toleransi dalam penegakan hukum, terlebih untuk perkara yang menyangkut kesehatan masyarakat.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegasnya.
Didik juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memantau pergerakan terpidana sejak sebelumnya. Namun, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena salinan lengkap putusan belum diterima.
"Sebelumnya tim lapangan sudah memantau terpidana, hanya saja belum bisa dieksekusi karena putusan lengkap belum dikantongi. Setelah putusan diterima, langsung kami laksanakan eksekusi," ujarnya.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena Mira Hayati sebelumnya menjalani status tahanan rumah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, ia kerap tampil di media sosial melakukan siaran langsung, berjoget, hingga memamerkan perhiasan emas.
Aksi-aksi tersebut memicu sorotan dan kritik dari masyarakat yang menilai penegakan hukum tidak memberi efek jera.
Mira Hayati diketahui merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik, di antaranya Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, produk-produk tersebut terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat merusak kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.
Baca Juga: Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan
Kasus skincare bermerkuri ini mencuat setelah pakar kecantikan dr Oky Pratama mengungkap temuan sejumlah produk berbahaya melalui media sosial pada 2024 lalu.
Beberapa di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan dan dengan cepat menjadi perbincangan nasional.
Selain produk milik Mira Hayati, sejumlah merek lain juga sempat terindikasi mengandung zat berbahaya, seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, serta MH Cosmetic Night Cream.
Modus yang digunakan pelaku usaha, berdasarkan hasil penyidikan, yakni mengubah atau mencampur ulang kandungan produk setelah memperoleh izin edar dari BPOM.
Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena konsumen merasa aman menggunakan produk yang secara administratif telah terdaftar, padahal komposisinya telah dimodifikasi dengan bahan berisiko tinggi.
Didik menegaskan eksekusi ini bukan hanya soal menjalankan putusan pengadilan, melainkan juga sebagai pesan keras kepada pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Respons Aksi Warga Tanam Pisang di Jalan, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
-
Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Pelebaran Jembatan Sungai Maros A
-
MUI Palu: LGBT Perilaku Bertentangan Dengan Islam
-
Prof Niswar: AI Bukan Ancaman, Tapi Mitra Kritis Kampus Masa Depan