- Mira Hayati dieksekusi Kejati Sulsel pada 18 Februari 2026 ke Lapas Makassar atas kasus kosmetik berbahaya.
- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar karena melanggar UU Kesehatan.
- Eksekusi ini menyusul putusan kasasi inkracht mengenai peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
SuaraSulsel.id - Sempat menikmati status tahanan rumah, terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.
Perempuan yang dikenal publik dengan julukan "Ratu Emas" itu resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap diterima secara lengkap oleh jaksa.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim dari Kejaksaan Negeri Makassar dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Penjemputan berlangsung di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Mira Hayati digiring oleh dua pegawai Kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan kaftan hitam. Ia tampak tersenyum dan tak lagi mengenakan emas.
Proses pengamanan berjalan lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Aparat memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan secara terbuka.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht.
Setelah salinan lengkap putusan diterima, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Baca Juga: Kiprah Panjang Warga Tionghoa Gerakkan Ekonomi Makassar: Dari Pasar hingga Pelabuhan
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Perjalanan perkara ini tergolong panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman dua tahun penjara.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira Hayati terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad
-
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar