- Kantor Imigrasi Makassar menyesuaikan jam layanan keimigrasian mulai 19 Februari 2026 sebagai penghormatan saat Ramadan.
- Layanan keimigrasian beroperasi lebih singkat selama Ramadan, Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita.
- Imigrasi Makassar membolehkan pengambilan paspor diwakilkan menggunakan surat kuasa selama bulan puasa.
SuaraSulsel.id - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok menjelaskan bahwa selama bulan suci, jam operasional layanan akan berakhir lebih cepat dibanding hari biasa.
Namun demikian, kualitas pelayanan dipastikan tetap maksimal.
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan," ujar Oky, Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama Ramadan, layanan keimigrasian pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar aktivitas pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kesempatan pegawai maupun masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Oky menegaskan meskipun jam operasional lebih singkat, seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah fleksibilitas dalam pengambilan paspor.
Jika sebelumnya pemohon umumnya datang langsung mengambil dokumen perjalanan tersebut, kini pengambilan dapat diwakilkan kepada orang terdekat dengan membawa surat kuasa.
"Pengambilan paspor tidak harus dilakukan langsung oleh pemiliknya. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa, tentu dengan persyaratan administrasi yang sesuai," jelas Oky.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu selama Ramadan.
Terlebih sebagian warga memanfaatkan bulan puasa untuk mempersiapkan perjalanan ibadah umrah maupun keperluan lain setelah Idulfitri.
Meski demikian, Imigrasi Makassar mencatat adanya tren penurunan permohonan paspor selama Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Bakal Lapor ke Bareskrim Polri Besok
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari