- Kantor Imigrasi Makassar menyesuaikan jam layanan keimigrasian mulai 19 Februari 2026 sebagai penghormatan saat Ramadan.
- Layanan keimigrasian beroperasi lebih singkat selama Ramadan, Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita.
- Imigrasi Makassar membolehkan pengambilan paspor diwakilkan menggunakan surat kuasa selama bulan puasa.
SuaraSulsel.id - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok menjelaskan bahwa selama bulan suci, jam operasional layanan akan berakhir lebih cepat dibanding hari biasa.
Namun demikian, kualitas pelayanan dipastikan tetap maksimal.
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadan," ujar Oky, Rabu, 18 Februari 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku selama Ramadan, layanan keimigrasian pada hari Senin hingga Kamis dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita, dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar aktivitas pelayanan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kesempatan pegawai maupun masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Oky menegaskan meskipun jam operasional lebih singkat, seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Baca Juga: PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
Salah satu kemudahan yang diberikan kepada masyarakat adalah fleksibilitas dalam pengambilan paspor.
Jika sebelumnya pemohon umumnya datang langsung mengambil dokumen perjalanan tersebut, kini pengambilan dapat diwakilkan kepada orang terdekat dengan membawa surat kuasa.
"Pengambilan paspor tidak harus dilakukan langsung oleh pemiliknya. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa, tentu dengan persyaratan administrasi yang sesuai," jelas Oky.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi tertentu selama Ramadan.
Terlebih sebagian warga memanfaatkan bulan puasa untuk mempersiapkan perjalanan ibadah umrah maupun keperluan lain setelah Idulfitri.
Meski demikian, Imigrasi Makassar mencatat adanya tren penurunan permohonan paspor selama Ramadan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad
-
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar