- Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen untuk mengendalikan belanja pegawai di bawah target 30% pada 2027.
- Penyesuaian TPP ini dilakukan karena belanja pegawai Sulsel saat ini mencapai 31-32 persen, dipengaruhi juga oleh penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD).
- Penurunan TPP ini sah secara hukum dan rasional, karena TPP bukan hak absolut melainkan instrumen yang dapat disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
"Kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain, nominal TPP di Sulsel masih relatif lebih baik. Ada daerah yang hanya menyisakan sekitar Rp300 ribu. Kita masih cukup besar secara nominal, meskipun ada penyesuaian," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa TPP pada dasarnya bukan hak absolut, melainkan instrumen tambahan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal agar program pembangunan tetap berjalan.
"APBD harus sehat. Banyak kebutuhan masyarakat yang juga membutuhkan anggaran besar. Kalau tidak diatur dari sekarang, akan sulit menjaga keseimbangan fiskal ke depan," tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap berupaya mencari formulasi agar pegawai dengan beban kerja tinggi dan kinerja luar biasa tetap mendapatkan apresiasi yang layak.
Pemerintah menyadari adanya perbedaan intensitas dan tanggung jawab kerja antarpegawai.
"Kami sedang mencari skema yang adil. Ada pegawai yang mungkin terlihat santai, tetapi ada juga yang bekerja siang malam. Itu tentu perlu apresiasi berbeda," katanya.
Erwin berharap kebijakan penyesuaian ini tidak berlangsung lama dan dapat dievaluasi kembali apabila kondisi fiskal membaik atau terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan nanti ada kebijakan baru yang memungkinkan dilakukan penyesuaian kembali," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemprov Sulsel tersebut sah secara hukum dan rasional dalam perspektif tata kelola keuangan daerah.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
"Frasa ‘dapat memberikan’ menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah," ujar Prof Hasyim.
Menurutnya, secara normatif TPP memang dirancang sebagai instrumen manajemen kinerja ASN, bukan komponen penghasilan tetap yang tidak dapat disesuaikan.
Karena itu, penurunan TPP sebesar 20 persen tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian fiskal.
"Kalau TPP diposisikan sebagai hak yang tidak boleh turun, pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah adaptif terhadap kondisi fiskal riil," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
-
Tega! 800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polisi Bertindak Tegas
-
Waspada! NTB Berpotensi Hujan di Tengah Kemarau 6-12 April 2026
-
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015