- Pemprov Sulsel menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen untuk mengendalikan belanja pegawai di bawah target 30% pada 2027.
- Penyesuaian TPP ini dilakukan karena belanja pegawai Sulsel saat ini mencapai 31-32 persen, dipengaruhi juga oleh penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD).
- Penurunan TPP ini sah secara hukum dan rasional, karena TPP bukan hak absolut melainkan instrumen yang dapat disesuaikan kemampuan fiskal daerah.
"Kalau dibandingkan dengan beberapa daerah lain, nominal TPP di Sulsel masih relatif lebih baik. Ada daerah yang hanya menyisakan sekitar Rp300 ribu. Kita masih cukup besar secara nominal, meskipun ada penyesuaian," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa TPP pada dasarnya bukan hak absolut, melainkan instrumen tambahan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal agar program pembangunan tetap berjalan.
"APBD harus sehat. Banyak kebutuhan masyarakat yang juga membutuhkan anggaran besar. Kalau tidak diatur dari sekarang, akan sulit menjaga keseimbangan fiskal ke depan," tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap berupaya mencari formulasi agar pegawai dengan beban kerja tinggi dan kinerja luar biasa tetap mendapatkan apresiasi yang layak.
Pemerintah menyadari adanya perbedaan intensitas dan tanggung jawab kerja antarpegawai.
"Kami sedang mencari skema yang adil. Ada pegawai yang mungkin terlihat santai, tetapi ada juga yang bekerja siang malam. Itu tentu perlu apresiasi berbeda," katanya.
Erwin berharap kebijakan penyesuaian ini tidak berlangsung lama dan dapat dievaluasi kembali apabila kondisi fiskal membaik atau terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan nanti ada kebijakan baru yang memungkinkan dilakukan penyesuaian kembali," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Muhammad Hasyim menilai kebijakan Pemprov Sulsel tersebut sah secara hukum dan rasional dalam perspektif tata kelola keuangan daerah.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
"Frasa ‘dapat memberikan’ menunjukkan bahwa TPP bukan hak absolut, melainkan kebijakan terbuka yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah," ujar Prof Hasyim.
Menurutnya, secara normatif TPP memang dirancang sebagai instrumen manajemen kinerja ASN, bukan komponen penghasilan tetap yang tidak dapat disesuaikan.
Karena itu, penurunan TPP sebesar 20 persen tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian fiskal.
"Kalau TPP diposisikan sebagai hak yang tidak boleh turun, pemerintah daerah akan kehilangan ruang kebijakan untuk menjaga kesehatan APBD. Padahal prinsip good governance mengharuskan pemerintah adaptif terhadap kondisi fiskal riil," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil