- Pemantauan hilal di Makassar menunjukkan posisi bulan minus 1 derajat 5 menit, sehingga mustahil terlihat secara astronomis.
- Penetapan resmi awal Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan akhir melalui mekanisme Sidang Isbat oleh pemerintah pusat.
- Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
SuaraSulsel.id - Pemantauan hilal di Makassar dan sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan posisi bulan masih berada di bawah ufuk.
Meski begitu, pemerintah menegaskan penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat.
Berikut sejumlah fakta penting terkait penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Indonesia:
1. Hilal di Makassar Masih di Bawah Ufuk
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Ali Yafid, mengungkapkan berdasarkan perhitungan Badan Hisab Rukyat (BHR) dan BMKG Sulsel, posisi hilal saat matahari terbenam masih minus 1 derajat 5 menit.
Artinya, secara astronomis hampir mustahil hilal dapat dirukyat atau terlihat.
“Wujud hilal masih dalam posisi minus 1 derajat 5 menit. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,” ujarnya saat Rukyatul Hilal di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa (17/2/2026).
2. Sidang Isbat Tetap Jadi Mekanisme Resmi
Ali Yafid menegaskan, penentuan awal Ramadan tetap melalui Sidang Isbat yang digelar pemerintah pusat.
Baca Juga: Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah
Menurutnya, secara historis Sidang Isbat selalu menjadi rujukan resmi bangsa Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan dan Idul Fitri.
“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi langsung dan diputuskan melalui Sidang Isbat,” tegasnya.
3. Pemantauan Dilakukan di 96 Titik
Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar.
Hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah akan dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat di Jakarta.
4. Indonesia Gunakan Kriteria MABIMS
Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati negara anggota MABIMS, yakni MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriterianya:
-Tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.
-Elongasi minimal 6,4 derajat.
Angka 6,4 derajat merujuk pada batas fisis yang dikenal sebagai Danjon Limit, yakni batas minimal agar hilal secara teori dapat terlihat.
5. Kriteria 3 Derajat Lebih Empiris
Sebelumnya Indonesia menggunakan batas 2 derajat. Namun berdasarkan riset astronomi, hilal pada ketinggian 2 derajat hampir mustahil terlihat.
Karena itu, kriteria dinaikkan menjadi 3 derajat agar lebih realistis dan berbasis data ilmiah.
6. Faktor Cuaca Jadi Tantangan Tambahan
Selain ketinggian dan elongasi, faktor cuaca seperti mendung juga menjadi kendala.
“Berlapis-lapis tantangannya. Bisa karena cuaca, bisa karena ketinggian dan elongasi rendah. Semua dipertimbangkan secara cermat,” kata Ali Yafid.
7. Pemerintah Ajak Tetap Rukun dalam Perbedaan
Dalam dua tahun terakhir, memang terjadi dinamika perbedaan penentuan awal Ramadan di tengah masyarakat.
Ali Yafid menyebut perbedaan metode hisab dan rukyat di kalangan ormas Islam merupakan bagian dari khazanah fikih yang sudah lama dikenal.
Ia mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan jika terjadi perbedaan.
“Masyarakat Indonesia dan khususnya Sulsel telah berpengalaman dan tetap rukun dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung wacana Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai dibahas di forum internasional seperti OKI. Namun untuk saat ini, Indonesia tetap berpegang pada kriteria MABIMS sebagai dasar resmi pemerintah.
Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, dan semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat diterima secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta