- Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah.
- Penentuan awal puasa menggunakan kriteria MABIMS: tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di atas ufuk.
- Kakanwil Kemenag Sulsel mengajak masyarakat menjaga kerukunan meskipun terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan.
SuaraSulsel.id - Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Hal ini disampaikan Kakanwil saat pelaksanaan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar beserta sejumlah stake holder terkait di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 17 Februari 2026.
Terkait dinamika penentuan awal puasa tahun ini, Kakanwil Ali Yafid menjelaskan, secara historis sidang isbat selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri.
Dalam dua tahun terakhir memang terjadi dinamika perbedaan penentuan awal Ramadan di tengah masyarakat, namun Kemenag terus mencoba untuk mempertemukan.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi Pemerintah dalam hal ini Kemenag berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa perbedaan metode antara ormas Islam merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal.
Muhammadiyah, misalnya, dulu menggunakan hisab sebagai penentu utama dan rukyat sebagai konfirmasi.
Sementara ormas Islam lainnya menjadikan rukyat sebagai dasar utama dengan dukungan hisab.
“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat,” tegasnya.
Baca Juga: THM di Kota Makassar Tutup Mulai 17 Februari 2026
Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah dan syar’i.
Kriteria MABIMS dan Tantangan Astronomis
Ali Yafid juga mengingatkan masyarakat tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria tersebut menetapkan bahwa ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam. Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Menurut Menag, ketentuan ini bersifat lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat.
Sebelumnya digunakan kriteria 2 derajat, namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil