Sejumlah pemangku kepentingan di Kota Makassar menyatakan komitmen bersama untuk mendorong penggantian Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (11/2) [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
- Pemangku kepentingan di Makassar berkomitmen mengganti Perda No. 6 Tahun 2013 tentang disabilitas karena belum berbasis hak.
- Perda lama dianggap masih menggunakan pendekatan kesejahteraan sosial, bukan hak asasi manusia seperti amanat UU Disabilitas.
- Para pihak akan mengawal legislasi partisipatif untuk memastikan substansi Perda baru lebih progresif dan inklusif.
Dasar Moral dan Politik
Komitmen bersama ini disebut sebagai dasar moral, politik, dan sosial untuk terus mengawal lahirnya regulasi daerah yang lebih adil dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Makassar.
Dengan dorongan multipihak ini, revisi atau penggantian Perda diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi menjadi tonggak penguatan kebijakan inklusif di tingkat daerah.
Anggota DPRD Kota Makassar Ari Azhari Ilham mengatakan usulan ini sangat matang dan konkret. DPRD Makassar akan mendorong usulan ini untuk dijadikan Peraturan Daerah yang baru. Menggantikan Perda yang lama.
"Semoga harapan disabilitas bisa dituangkan dalam Perda. Sehingga menjadi perhatian pemerintah," kata Ari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga