Muhammad Yunus
Rabu, 11 Februari 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penyiksaan. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap IQ di Maros pada 10 Februari 2026 atas dugaan membawa kabur remaja 17 tahun.
  • Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui gim daring lalu berlanjut komunikasi intens melalui WhatsApp dan bujuk rayu.
  • Pelaku dijerat Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait membawa kabur anak di bawah umur, terancam tujuh tahun penjara.

"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkap Hamka.

Berdasarkan informasi itu, tim Jatanras bergerak melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, polisi langsung melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Maros.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, IQ dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain yang mungkin terjadi selama korban berada bersama pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena bermula dari perkenalan di ruang digital yang kemudian berujung dugaan tindak pidana serius.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap interaksi anak di bawah umur di media sosial maupun gim daring.

Menurut Hamka, pengawasan dan komunikasi dalam keluarga sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia juga mengimbau remaja agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya, terlebih jika sudah mengarah pada ajakan bertemu atau meninggalkan rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar

"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap Hamka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More