Muhammad Yunus
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:04 WIB
Pengusaha sekaligus politisi asal Kota Palopo, Putri Dakka [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Putri Dakka, pengusaha dan politisi Palopo, ditetapkan tersangka Polda Sulsel atas dugaan penipuan subsidi Umrah dan iPhone senilai miliaran rupiah.
  • Korban mengalami kerugian total sekitar Rp3,6 miliar dari skema pembayaran di muka untuk janji paket Umrah dan iPhone murah.
  • Putri Dakka membantah penetapan tersangka, menuding informasi kepolisian sebagai hoaks, serta menduga kasus ini menjegal proses PAW DPR RI.

4. Seret Aroma Politik PAW DPR RI

Putri mencurigai ada "tangan-tangan gaib" di balik kasus hukumnya. Ia menduga kasus ini sengaja digulirkan untuk menjegal langkah politiknya dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Mengingat namanya santer disebut sebagai pengganti Rusdi Masse yang mengundurkan diri.

"Ini patut diduga ada unsur penunggangan pihak tertentu terkait pemilihan PAW anggota DPR RI," cetus Putri Dakka, Rabu (28/1/2026).

5. Siapkan Perlawanan: Lapor ke Propam Polri

Tak sekadar membela diri lewat kata-kata, Putri Dakka bersiap menempuh jalur hukum untuk melawan balik.

Ia berencana melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri.

Penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pihak pelapor dan pengacaranya karena dianggap bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga: Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam

Pihak kepolisian menegaskan telah memanggil Putri sebanyak dua kali namun ia mangkir.

Polda Sulsel pun memberi peringatan keras akan melakukan jemput paksa jika yang bersangkutan terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More