- Keterangan ahli persidangan kasus Agus Fitrawan menunjukkan persoalan kredit Bank Sulselbar ranah perdata/administrasi, bukan korupsi.
- Penyelesaian kredit bermasalah harus melalui mekanisme perdata atau eksekusi jaminan, bukan pemidanaan segera.
- Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi; kerugian negara belum terukur pasti tanpa eksekusi jaminan.
SOP merupakan pedoman internal perusahaan, dan pelanggarannya berkonsekuensi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.
Ahli menegaskan, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.
Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya.
Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.
Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif.
Karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.
Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan berlandaskan pada fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim, Kamis (15/1).
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
Putusan yang diambil lanjut Nursalam, diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan iklim tata kelola perbankan yang sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman