- Keterangan ahli persidangan kasus Agus Fitrawan menunjukkan persoalan kredit Bank Sulselbar ranah perdata/administrasi, bukan korupsi.
- Penyelesaian kredit bermasalah harus melalui mekanisme perdata atau eksekusi jaminan, bukan pemidanaan segera.
- Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi; kerugian negara belum terukur pasti tanpa eksekusi jaminan.
SOP merupakan pedoman internal perusahaan, dan pelanggarannya berkonsekuensi disiplin internal, bukan otomatis perbuatan melawan hukum pidana.
Ahli menegaskan, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara tegas melanggar undang-undang, bukan sekadar menyimpang dari kebijakan internal.
Fakta lain yang terungkap, Agus Fitrawan tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki kepentingan atas pencairan kredit, serta bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya.
Dalam hukum administrasi negara, pelaksanaan kewenangan bersifat mandat, di mana tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, kecuali terbukti adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja, yang dalam perkara ini tidak terbukti.
Para ahli juga menegaskan bahwa penyertaan modal daerah pada BUMD tidak otomatis menjadi keuangan negara dalam pengertian pidana, kecuali terdapat perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghilangkan hak negara sebagai pemegang saham.
Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, tidak terpenuhi secara kumulatif.
Karena itu, perkara Agus Fitrawan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata atau administrasi perbankan, bukan melalui pendekatan pidana.
Penasihat hukum terdakwa Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, dengan berlandaskan pada fakta persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pemidanaan terhadap persoalan yang sejatinya merupakan risiko bisnis justru akan mencederai rasa keadilan dan menciptakan ketakutan dalam dunia perbankan,” demikian inti pembelaan yang disampaikan tim penasehat hukum yang diwakili Muhammad Nursalam di hadapan majelis hakim, Kamis (15/1).
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
Putusan yang diambil lanjut Nursalam, diharapkan tidak hanya memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan iklim tata kelola perbankan yang sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara