Muhammad Yunus
Senin, 19 Januari 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi ruang sidang [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keterangan ahli persidangan kasus Agus Fitrawan menunjukkan persoalan kredit Bank Sulselbar ranah perdata/administrasi, bukan korupsi.
  • Penyelesaian kredit bermasalah harus melalui mekanisme perdata atau eksekusi jaminan, bukan pemidanaan segera.
  • Terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan pribadi; kerugian negara belum terukur pasti tanpa eksekusi jaminan.

SuaraSulsel.id - Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan kian mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan para ahli, justru menunjukkan perkara ini berada dalam ranah perdata, administrasi, dan manajemen perbankan.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, yang merujuk langsung pada keterangan ahli hukum keuangan negara, hukum ekonomi, dan hukum bisnis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa.

Ahli menerangkan bahwa hubungan hukum antara Bank Sulselbar dan debitur lahir dari perjanjian kredit yang sah, sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

Perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang dan menempatkan kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya pada debitur, bukan pada pejabat bank yang menjalankan fungsi administratif.

Dengan demikian, apabila terjadi kredit bermasalah, mekanisme penyelesaiannya adalah penagihan, eksekusi jaminan, atau gugatan perdata, bukan serta-merta pemidanaan.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa jaminan kredit dan hak tanggungan belum dieksekusi secara maksimal, sehingga klaim kerugian negara belum dapat dinilai secara pasti dan aktual.

Ahli menegaskan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

Dalam konteks perbankan, penyelesaian administratif dan perdata harus didahulukan karena justru di sanalah potensi pemulihan keuangan (recovery) dapat dilakukan.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi

“Tanpa eksekusi jaminan, tidak mungkin menentukan secara pasti adanya kerugian keuangan negara,” demikian salah satu pokok keterangan ahli di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Prof. Juajir Sumardi, ahli hukum keuangan negara dan hukum bisnis, yang menjelaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar potensi atau asumsi.

Dalam perkara Bank Sulselbar, penyertaan modal daerah berbentuk saham. Sehingga pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Negara dan daerah berkedudukan sebagai pemegang saham, sementara risiko usaha, termasuk kredit bermasalah yang merupakan bagian dari risiko bisnis.

Jika kerugian timbul akibat kesalahan manajerial tanpa adanya perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut masuk dalam prinsip business judgment rule, yang tidak dapat dipidana.

Persidangan juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana.

Load More