- Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka korupsi proyek Pasar Rakyat Ambuau Indah Buton tahun 2018.
- Kerugian negara dari proyek senilai Rp5,68 miliar tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar oleh inspektorat.
- Tersangka yang ditahan berinisial MD sebagai PPK dan NA sebagai kontraktor untuk proses penyidikan lanjutan.
SuaraSulsel.id - Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Darutama saat ditemui di Kendari, mengungkapkan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku pihak kontraktor.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui hasil gelar perkara. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Niko, Senin (5/1).
Dia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pasar di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,68 miliar.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dirilis Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
"Hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar kuat bagi kami untuk menghitung dampak kerugian riil yang ditimbulkan dari praktik rasuah pada proyek pembangunan pasar tersebut," ujar Niko.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pada awal tahun 2026 ini diklaim sebagai bentuk komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menyelamatkan keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara transparan.
Baca Juga: Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
Niko menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang menyentuh sektor pelayanan publik, seperti pasar rakyat.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada kompromi dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara," katanya.
Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Buton tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG