- Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka korupsi proyek Pasar Rakyat Ambuau Indah Buton tahun 2018.
- Kerugian negara dari proyek senilai Rp5,68 miliar tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar oleh inspektorat.
- Tersangka yang ditahan berinisial MD sebagai PPK dan NA sebagai kontraktor untuk proses penyidikan lanjutan.
SuaraSulsel.id - Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Darutama saat ditemui di Kendari, mengungkapkan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MD yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku pihak kontraktor.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui hasil gelar perkara. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Niko, Senin (5/1).
Dia mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pasar di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dengan total pagu anggaran sebesar Rp5,68 miliar.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dirilis Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
"Hasil audit dari Inspektorat menjadi dasar kuat bagi kami untuk menghitung dampak kerugian riil yang ditimbulkan dari praktik rasuah pada proyek pembangunan pasar tersebut," ujar Niko.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan korupsi pada awal tahun 2026 ini diklaim sebagai bentuk komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menyelamatkan keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi secara transparan.
Baca Juga: Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
Niko menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi yang menyentuh sektor pelayanan publik, seperti pasar rakyat.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada kompromi dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Sulawesi Tenggara," katanya.
Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat di Buton tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace