Muhammad Yunus
Selasa, 30 Desember 2025 | 17:08 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencekal enam orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel mencekal enam saksi bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.
  • Pencekalan ini bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
  • Penyidik telah memeriksa pejabat seperti mantan Pj Gubernur Sulsel dan menggeledah sejumlah kantor terkait proyek tersebut.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencekal enam orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pencegahan atau cekal itu diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen melalui surat permohonan Nomor R-2708/P4/Dip.4/07/2025.

Keenam orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran sekitar Rp60 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan langkah pencekalan diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal.

Menurutnya, upaya tersebut juga bertujuan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang tengah berjalan intensif.

"Pencegahan bepergian ke luar negeri ini kami lakukan demi kelancaran penyidikan dan memastikan para pihak kooperatif selama proses hukum berlangsung," ujar Didik, Selasa (30/12).

Berdasarkan dokumen permohonan cekal, enam orang yang diajukan pencegahan ke luar negeri terdiri dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Salah satunya adalah BB (54), seorang PNS yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan kini diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Selain BB, pihak lain yang dicekal yakni HS (51), PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, RR (35), PNS; UN (49), PNS, RM (55), wiraswasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, serta RE (40), karyawan swasta.

Baca Juga: Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS

Sebelum pengajuan pencekalan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara intensif pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, khususnya terkait proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperjelas konstruksi hukum perkara.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Soetarmi.

Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan tersebut menguat setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Load More