- Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abd Azis, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi pembangunan RSUD Koltim.
- Keputusan ini diambil agar proses persidangan segera masuk ke materi pokok perkara dan mempercepat pengungkapan fakta hukum.
- Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi dari JPU dijadwalkan berlangsung minggu depan di Februari.
SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonkatif Abd Azis memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait kasus dugaan korupsi di pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Setelah mempelajari materi dakwaan, kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami memandang perkara ini lebih tepat untuk segera dipercepat agar langsung masuk ke materi pokok perkara," kata Kuasa Hukum Bupati Koltim Nonaktif Abd Azis, Muh Ikbar saat ditemui di Kendari, Selasa (13/1).
Muh Ikbar menyampaikan bahwa dengan tidak diajukannya eksepsi, proses hukum akan langsung berlanjut pada agenda pembuktian.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, beban pembuktian terlebih dahulu akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui kehadiran saksi-saksi.
"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan satu minggu ke depan, tepatnya Selasa di bulan Februari, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini, sebagaimana yang telah diperiksa di tingkat penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan dan berkomitmen membantu pengungkapan fakta-fakta hukum guna memastikan proses peradilan berjalan transparan.
Selain fokus pada teknis persidangan, Muh Ikbar juga menyampaikan pesan dari Abd Azis yang memohon doa dari masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kolaka Timur, agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon doa semoga semua rangkaian proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan berkeadilan. Kami mendukung penuh rangkaian kegiatan pemeriksaan ini agar hak-hak hukum dapat terpenuhi dan keadilan dapat tercapai," ucap Muh Ikbar.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menambahkan keputusan untuk langsung masuk ke materi pokok perkara ini diharapkan dapat mengefisiensi waktu persidangan.
Sehingga fakta-fakta terkait dugaan korupsi di RSUD tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo