- Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abd Azis, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi pembangunan RSUD Koltim.
- Keputusan ini diambil agar proses persidangan segera masuk ke materi pokok perkara dan mempercepat pengungkapan fakta hukum.
- Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi dari JPU dijadwalkan berlangsung minggu depan di Februari.
SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonkatif Abd Azis memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait kasus dugaan korupsi di pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Setelah mempelajari materi dakwaan, kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami memandang perkara ini lebih tepat untuk segera dipercepat agar langsung masuk ke materi pokok perkara," kata Kuasa Hukum Bupati Koltim Nonaktif Abd Azis, Muh Ikbar saat ditemui di Kendari, Selasa (13/1).
Muh Ikbar menyampaikan bahwa dengan tidak diajukannya eksepsi, proses hukum akan langsung berlanjut pada agenda pembuktian.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, beban pembuktian terlebih dahulu akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui kehadiran saksi-saksi.
"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan satu minggu ke depan, tepatnya Selasa di bulan Februari, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini, sebagaimana yang telah diperiksa di tingkat penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan dan berkomitmen membantu pengungkapan fakta-fakta hukum guna memastikan proses peradilan berjalan transparan.
Selain fokus pada teknis persidangan, Muh Ikbar juga menyampaikan pesan dari Abd Azis yang memohon doa dari masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kolaka Timur, agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon doa semoga semua rangkaian proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan berkeadilan. Kami mendukung penuh rangkaian kegiatan pemeriksaan ini agar hak-hak hukum dapat terpenuhi dan keadilan dapat tercapai," ucap Muh Ikbar.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menambahkan keputusan untuk langsung masuk ke materi pokok perkara ini diharapkan dapat mengefisiensi waktu persidangan.
Sehingga fakta-fakta terkait dugaan korupsi di RSUD tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Pilih 'Duel' Langsung, Tolak Eksepsi Kasus Korupsi
-
Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja
-
Ada Apa? Paru-paru 60 Ribu Warga Makassar Akan Diperiksa
-
Begini Dua Skenario Pemilihan Rektor Unhas
-
Wali Kota Makassar Murka Lihat Pegawai Duduk Santai Merokok di Jam Kerja