- Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abd Azis, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi pembangunan RSUD Koltim.
- Keputusan ini diambil agar proses persidangan segera masuk ke materi pokok perkara dan mempercepat pengungkapan fakta hukum.
- Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi dari JPU dijadwalkan berlangsung minggu depan di Februari.
SuaraSulsel.id - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonkatif Abd Azis memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait kasus dugaan korupsi di pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Setelah mempelajari materi dakwaan, kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami memandang perkara ini lebih tepat untuk segera dipercepat agar langsung masuk ke materi pokok perkara," kata Kuasa Hukum Bupati Koltim Nonaktif Abd Azis, Muh Ikbar saat ditemui di Kendari, Selasa (13/1).
Muh Ikbar menyampaikan bahwa dengan tidak diajukannya eksepsi, proses hukum akan langsung berlanjut pada agenda pembuktian.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, beban pembuktian terlebih dahulu akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui kehadiran saksi-saksi.
"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan satu minggu ke depan, tepatnya Selasa di bulan Februari, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini, sebagaimana yang telah diperiksa di tingkat penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan dan berkomitmen membantu pengungkapan fakta-fakta hukum guna memastikan proses peradilan berjalan transparan.
Selain fokus pada teknis persidangan, Muh Ikbar juga menyampaikan pesan dari Abd Azis yang memohon doa dari masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kolaka Timur, agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memohon doa semoga semua rangkaian proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan berkeadilan. Kami mendukung penuh rangkaian kegiatan pemeriksaan ini agar hak-hak hukum dapat terpenuhi dan keadilan dapat tercapai," ucap Muh Ikbar.
Baca Juga: Jejak Korupsi Proyek Pasar Buton Senilai Rp5,6 Miliar Terbongkar
Ia menambahkan keputusan untuk langsung masuk ke materi pokok perkara ini diharapkan dapat mengefisiensi waktu persidangan.
Sehingga fakta-fakta terkait dugaan korupsi di RSUD tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional
-
Transformasi Layanan Nasabah Prioritas Antar BRI Raih Predikat Best Private Bank di Indonesia
-
Perluas Layanan Digital Global, Registrasi Super App BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
11 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Sulawesi Tenggara Dibagikan