Andi Ahmad S
Jum'at, 16 Januari 2026 | 21:48 WIB
Ilustrasi Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc]
Baca 10 detik
  • Warga Desa Harapan memprotes rencana penyewaan lahan 400 hektare kepada PT IHIP karena nilai kompensasi dianggap tidak sebanding dengan hasil perkebunan produktif yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

  • DPRD Sulawesi Selatan siap memfasilitasi dialog melalui Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi adil terkait polemik nilai sewa lahan dan ganti rugi bangunan milik warga yang terdampak proyek.

  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta pengosongan lahan dalam waktu singkat, namun warga tetap bertahan menuntut kejelasan nilai ganti rugi tanaman sebelum benar-benar meninggalkan lokasi yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Situasi semakin sensitif setelah pemerintah daerah melalui Satpol PP Luwu Timur menyampaikan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga.

Surat bernomor 300.1/27/1 Sat.pol.pp yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kasatpol PP, Baharuddin yang meminta warga menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam.

Dalam pertemuan di lapangan, Bupati Irwan menyampaikan peringatan tersebut sekaligus membuka ruang dialog dan negosiasi. Warga diberi waktu tiga hari untuk membicarakan keputusan bersama keluarga, sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Salah seorang warga, Irwan mengungkapkan hingga kini pembicaraan terkait nilai tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut masih berlangsung.

Ia menyebut belum ada kejelasan soal besaran kompensasi yang akan diterima warga.

"Kami masih negosiasi dengan Pak Bupati soal nilai tanaman di perkebunan dan juga beberapa bangunan yang ada di lokasi ini. Kami tidak bisa langsung mengiyakan karena harus dibicarakan bersama keluarga," ujarnya.

Ia menegaskan lahan tersebut bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sumber utama penghidupan warga selama bertahun-tahun. Karena itu, penilaian ganti rugi tidak bisa hanya melihat nilai tanah semata, tanpa memperhitungkan tanaman produktif dan bangunan yang telah dibangun dengan jerih payah sendiri.

"Soal nilai tanaman dan bangunan ini belum ada kejelasan. Harapan kami, kompensasi yang diberikan tidak merugikan kami. Kami menghargai kehadiran langsung Pak Bupati, tapi keputusan ini masih akan kami rundingkan karena waktu tiga hari itu sangat menentukan," katanya.

Warga juga mencatat adanya janji bahwa perusahaan nantinya akan memberdayakan tenaga kerja lokal dari keluarga mereka. Namun, bagi sebagian warga, janji tersebut belum cukup menutup kekhawatiran akan kehilangan sumber penghidupan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan

Warga berharap wakil rakyat di DPRD bisa mencari solusi atas persoalan nilai ganti rugi yang dibahas secara lebih terbuka dan adil.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More