-
Warga Desa Harapan memprotes rencana penyewaan lahan 400 hektare kepada PT IHIP karena nilai kompensasi dianggap tidak sebanding dengan hasil perkebunan produktif yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
-
DPRD Sulawesi Selatan siap memfasilitasi dialog melalui Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi adil terkait polemik nilai sewa lahan dan ganti rugi bangunan milik warga yang terdampak proyek.
-
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta pengosongan lahan dalam waktu singkat, namun warga tetap bertahan menuntut kejelasan nilai ganti rugi tanaman sebelum benar-benar meninggalkan lokasi yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Situasi semakin sensitif setelah pemerintah daerah melalui Satpol PP Luwu Timur menyampaikan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga.
Surat bernomor 300.1/27/1 Sat.pol.pp yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kasatpol PP, Baharuddin yang meminta warga menghentikan seluruh aktivitas dan mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam.
Dalam pertemuan di lapangan, Bupati Irwan menyampaikan peringatan tersebut sekaligus membuka ruang dialog dan negosiasi. Warga diberi waktu tiga hari untuk membicarakan keputusan bersama keluarga, sembari terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Irwan mengungkapkan hingga kini pembicaraan terkait nilai tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut masih berlangsung.
Ia menyebut belum ada kejelasan soal besaran kompensasi yang akan diterima warga.
"Kami masih negosiasi dengan Pak Bupati soal nilai tanaman di perkebunan dan juga beberapa bangunan yang ada di lokasi ini. Kami tidak bisa langsung mengiyakan karena harus dibicarakan bersama keluarga," ujarnya.
Ia menegaskan lahan tersebut bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sumber utama penghidupan warga selama bertahun-tahun. Karena itu, penilaian ganti rugi tidak bisa hanya melihat nilai tanah semata, tanpa memperhitungkan tanaman produktif dan bangunan yang telah dibangun dengan jerih payah sendiri.
"Soal nilai tanaman dan bangunan ini belum ada kejelasan. Harapan kami, kompensasi yang diberikan tidak merugikan kami. Kami menghargai kehadiran langsung Pak Bupati, tapi keputusan ini masih akan kami rundingkan karena waktu tiga hari itu sangat menentukan," katanya.
Warga juga mencatat adanya janji bahwa perusahaan nantinya akan memberdayakan tenaga kerja lokal dari keluarga mereka. Namun, bagi sebagian warga, janji tersebut belum cukup menutup kekhawatiran akan kehilangan sumber penghidupan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
Warga berharap wakil rakyat di DPRD bisa mencari solusi atas persoalan nilai ganti rugi yang dibahas secara lebih terbuka dan adil.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation
-
Dokumen Belanda Kalah di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah untuk Warga Manggala
-
Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Ratusan Miliar di Manggala, Drama 20 Tahun Berakhir!
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan