-
Warga Desa Harapan memprotes rencana penyewaan lahan 400 hektare kepada PT IHIP karena nilai kompensasi dianggap tidak sebanding dengan hasil perkebunan produktif yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
-
DPRD Sulawesi Selatan siap memfasilitasi dialog melalui Rapat Dengar Pendapat guna mencari solusi adil terkait polemik nilai sewa lahan dan ganti rugi bangunan milik warga yang terdampak proyek.
-
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta pengosongan lahan dalam waktu singkat, namun warga tetap bertahan menuntut kejelasan nilai ganti rugi tanaman sebelum benar-benar meninggalkan lokasi yang menjadi sumber penghidupan mereka.
SuaraSulsel.id - Polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas hampir 400 hektare diprotes warga.
Rencana penyewaan lahan tersebut kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menuai keluhan warga yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidup dari area perkebunan di Dusun Masamba, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Sorotan utama warga tertuju pada nilai sewa dan kompensasi yang dinilai tidak sebanding dengan jerih payah mereka selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD Sulawesi Selatan asal Daerah Pemilihan (Dapil) Luwu Timur, Esra Lamban merespons keluhan tersebut dengan menyatakan kesiapan legislatif untuk memfasilitasi dialog terbuka.
Ia menegaskan DPRD Sulsel akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan warga, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.
"Kami di DPRD akan melakukan RDP dengan perwakilan warga, perusahaan, dan pemerintah daerah. Kita ingin duduk bersama membicarakan solusi terbaik, termasuk soal ganti rugi, apakah sudah adil atau belum," kata Esra, Jumat, 16 Januari 2025.
Ia menyebut hingga saat ini DPRD juga belum mendapatkan gambaran utuh mengenai mekanisme penilaian dan dasar perhitungan nilai sewa lahan yang menjadi polemik.
Karena itu, forum resmi dianggap penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.
"Kami juga belum paham betul duduk persoalan nilai taksir sewanya seperti apa. Ini yang akan kita dalami bersama," ujarnya.
Baca Juga: Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
Persoalan ini mencuat setelah Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam turun langsung menemui warga di lokasi lahan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati berdialog dengan warga yang selama ini mengelola lahan seluas 394 hektare milik pemerintah daerah. Lahan itu telah disepakati untuk disewa oleh PT IHIP dan akan segera memasuki tahap awal pembangunan kawasan industri.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya telah menandatangani kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT IHIP pada 24 September 2025.
Dalam perjanjian tersebut, nilai sewa lahan seluas 394,5 hektare ditetapkan sebesar Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun atau sekitar Rp889 juta per tahun.
Jika dirinci, nilai tersebut setara Rp2,2 juta per hektare per tahun, atau sekitar Rp226 per meter persegi per tahun.
Angka inilah yang menjadi sumber keberatan warga. Mereka menilai nilai sewa tersebut terlalu rendah, terlebih di atas lahan itu telah berdiri berbagai tanaman produktif seperti kelapa sawit, jengkol, merica, durian, serta tanaman perkebunan lainnya yang telah dikelola secara turun-temurun.
Berita Terkait
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation
-
Dokumen Belanda Kalah di MA, Gubernur Sulsel: Alhamdulillah Berkah untuk Warga Manggala
-
Pemprov Sulsel Selamatkan Aset Ratusan Miliar di Manggala, Drama 20 Tahun Berakhir!
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan