- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas sengketa lahan Manggala 52 hektare, menegaskan aset sah milik pemerintah.
- Sengketa dua dekade yang berawal dari gugatan ahli waris akhirnya berakhir, mengamankan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Putusan ini menguatkan status tanah bekas hak barat tidak lagi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan berlaku.
SuaraSulsel.id - Sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar akhirnya menemui titik akhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait perkara kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai kawasan perumahan aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah mengatakan putusan kasasi tersebut menjadi penegasan bahwa lahan di Manggala sah menjadi aset pemerintah.
"Kami sudah mengecek dan mendapatkan pemberitahuan melalui sistem e-court Mahkamah Agung bahwa upaya kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dikabulkan," ujar Herwin kepada media, Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menyebut dengan dikabulkannya kasasi tersebut, perjalanan hukum sengketa lahan Manggala yang telah berlangsung selama dua dekade resmi berakhir.
"Kami berharap ini menjadi akhir manis dari perjalanan perkara tanah Manggala," katanya.
Herwin menjelaskan sengketa lahan Manggala kembali masuk persidangan pada 2024 ketika seorang warga bernama Samla Daeng Simba menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengatasnamakan ahli waris Daeng Manappa.
Dalam proses persidangan muncul pihak penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Jalanan Sidrap Kini Mulus, Warga: Dulu Sering Jatuh, Sekarang Senyum Terus
Namun, pada tingkat banding, Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi justru memenangkan perkara dan dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Putusan banding itulah yang kemudian mendorong Pemprov Sulsel mengajukan kasasi.
"Karena concern Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Bapak Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Fatmawati Rusdi adalah penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan Manggala, maka pada Maret 2025 kami mengajukan kasasi," ujar Herwin.
Hasilnya, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selamatkan Aset Ratusan Miliar
Herwin menuturkan, lahan yang disengketakan bukan hanya aset pemerintah, tetapi juga menjadi tempat tinggal ribuan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan