- Mantan dosen UIM, Amal Said, ditetapkan tersangka Polsek Tamalanrea pada 10 Januari 2026 atas kasus meludahi kasir Toko Satu Sama.
- Pelaku dijerat Pasal 315 KUHP lama tentang penghinaan ringan; ancaman pidana ringan menyebabkan tidak ditahan, hanya wajib lapor.
- LLDikti Wilayah IX menjatuhkan sanksi penurunan pangkat bagi Amal Said karena terbukti melanggar kode etik perilaku ASN.
SuaraSulsel.id - Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan setelah meludahi seorang kasir di Toko Satu Sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Tamalanrea setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas peristiwa tersebut.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Yusuf Mattara mengatakan Amal Said ditetapkan sejak Sabtu, 10 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka. Sejak hari Sabtu kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusuf, Selasa, 13 Januari 2026.
Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.
Menurut Yusuf, penyidik menggunakan KUHP lama karena peristiwa tersebut terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026.
"Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama," ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tergolong ringan sehingga tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
"Kalau dengan ancaman hukuman empat bulan itu tidak ditahan," kata Yusuf.
Baca Juga: Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Bukti yang dikantongi polisi antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, keterangan saksi-saksi, serta pengakuan dari tersangka.
"Bukti elektronik sudah ada, CCTV sudah kami sita. Pengakuan tersangka juga ada, termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat," ungkap Yusuf.
Amal Said diketahui merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX telah menjatuhkan sanksi terhadap Amal Said setelah melakukan pemeriksaan internal.
Ketua LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman menyatakan Amal terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai ASN.
"Dari hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan melanggar etik dan perilaku sebagai ASN. Sanksinya berupa penurunan pangkat," kata Andi Lukman pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan
-
Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak