- Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
- Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
- Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.
"Aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi. Kami berpegang pada prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.
Penyesuaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekonomi faktual serta besarnya tanggung jawab profesi hakim ad hoc dan dilakukan secara berkala sebagaimana hakim karier.
Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas dasar yang layak, seperti perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak cuti melahirkan dan cuti ibadah.
Para hakim ad hoc juga mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Tak kalah penting, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc ke dalam RUU tersebut, sekaligus menetapkan mereka sebagai pejabat negara.
Meski menyuarakan tuntutan keras, para hakim ad hoc menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas peradilan. Mereka berjanji terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, terbuka, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.
Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah diketahui baru saja menaikkan tunjangan hakim karier secara signifikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan naik hingga lima kali lipat mulai 2026.
Baca Juga: Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
Tunjangan terendah bagi hakim pratama di pengadilan kelas II mencapai Rp46,7 juta per bulan, sementara tertinggi menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan itu belum menyentuh hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, penghasilan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti, meski beban kerja dan risiko jabatan terus meningkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Jaringan Penyelundup BBM Subsidi Terbongkar, 120 Ribu Liter Biosolar Disita di Tengah Laut
-
Pemkot Minta Publik Tak Terprovokasi Isu Rumah Tangga Wali Kota Kendari
-
221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor
-
16 Jemaah Wafat, Suasana Haru Sambut Kepulangan di Asrama Haji Makassar
-
Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?