- Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
- Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
- Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.
"Aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi. Kami berpegang pada prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.
Penyesuaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekonomi faktual serta besarnya tanggung jawab profesi hakim ad hoc dan dilakukan secara berkala sebagaimana hakim karier.
Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas dasar yang layak, seperti perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak cuti melahirkan dan cuti ibadah.
Para hakim ad hoc juga mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Tak kalah penting, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc ke dalam RUU tersebut, sekaligus menetapkan mereka sebagai pejabat negara.
Meski menyuarakan tuntutan keras, para hakim ad hoc menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas peradilan. Mereka berjanji terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, terbuka, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.
Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah diketahui baru saja menaikkan tunjangan hakim karier secara signifikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan naik hingga lima kali lipat mulai 2026.
Baca Juga: Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
Tunjangan terendah bagi hakim pratama di pengadilan kelas II mencapai Rp46,7 juta per bulan, sementara tertinggi menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan itu belum menyentuh hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, penghasilan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti, meski beban kerja dan risiko jabatan terus meningkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar