- Hakim ad hoc di Makassar mogok kerja mulai 12 Januari 2025 menuntut kesetaraan kesejahteraan dengan hakim karier.
- Para hakim ad hoc menilai Perpres terkait fasilitas keuangan tidak lagi relevan dengan beban kerja dan risiko jabatan.
- Tuntutan mencakup penyesuaian fasilitas dasar, tunjangan, serta pengesahan status mereka sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim.
"Aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi. Kami berpegang pada prinsip 'Fiat Justitia Ruat Coelum', keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun keadilan itu juga harus adil bagi semua, termasuk bagi hakim ad hoc," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, para hakim ad hoc menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 agar hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.
Penyesuaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan kondisi ekonomi faktual serta besarnya tanggung jawab profesi hakim ad hoc dan dilakukan secara berkala sebagaimana hakim karier.
Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI memenuhi hak atas fasilitas dasar yang layak, seperti perumahan, transportasi, jaminan kesehatan, tunjangan pajak penghasilan (PPh 21), tunjangan purna tugas, serta hak cuti melahirkan dan cuti ibadah.
Para hakim ad hoc juga mendorong Presiden untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Tak kalah penting, mereka mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan memasukkan hakim ad hoc ke dalam RUU tersebut, sekaligus menetapkan mereka sebagai pejabat negara.
Meski menyuarakan tuntutan keras, para hakim ad hoc menegaskan komitmen mereka untuk tetap menjaga integritas, independensi, dan imparsialitas peradilan. Mereka berjanji terus memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, responsif, terbuka, serta memperlakukan semua pihak secara setara di hadapan hukum.
Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah diketahui baru saja menaikkan tunjangan hakim karier secara signifikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan naik hingga lima kali lipat mulai 2026.
Baca Juga: Menteri: Jangan Sebar Konten Pemerkosaan Karyawan di Makassar
Tunjangan terendah bagi hakim pratama di pengadilan kelas II mencapai Rp46,7 juta per bulan, sementara tertinggi menyentuh angka Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan itu belum menyentuh hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, penghasilan mereka masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti, meski beban kerja dan risiko jabatan terus meningkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita